Selasa, 21 Oktober 2025 – 15:13 WIB

Jakarta – Pengembangan pangan adat dapat menjadi dasar pemberian rekognisi atas hak tanah dan ruang bagi masyarakat adat, yang sebagian besarnya masih minim perlindungan pemerintah hingga kini.

Baca Juga:

Setahun Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Peran Polri Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan Kehati, Muhamad Burhanudin mengatakan, dengan rekognisi pangan adat tersebut, masyarakat adat tidak hanya berpeluang hidup lebih aman dan sejahtera.

Namun, mereka juga berpeluang besar mengembangkan potensi pangan adatnya, sebagai pilar kedaulatan pangan nasional. Sebab, Indonesia memiliki 77 spesies tanaman pangan lokal dimana sebagian besarnya tumbuh dan dikelola di wilayah adat.

Baca Juga:

Waka MPR: Tak Boleh Ada Anak Stunting karena Kekurangan Air Bersih

“Dengan 1.633 komunitas adat yang mengelola 33,6 juta hektare di 30 provinsi, masyarakat adat berpotensi menjadi penyangga utama swasembada dan kedaulatan pangan nasional,” kata Burhanudin dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Masyarakat Adat Nusantara deklarasi dukung Muhaimin Iskandar maju Pilpres 2024

Baca Juga:

Anggota DPR: Kedaulatan Pangan Tak Hanya Slogan tapi Fondasi Ketahanan Nasional

Meski demikian, Dia mengatakan bahwa potensi besar itu hingga kini masih terabaikan, karena sebagian besar wilayah adat belum memiliki pengakuan hukum. Akibatnya, banyak komunitas terusir dari tanah leluhur mereka, atau terkriminalisasi karena tumpang tindih dengan izin konsesi, tambang, konservasi, atau proyek strategis nasional (PSN).

Data Kementerian Kehutanan 2025 menunjukkan, baru 160 unit hutan adat dengan luas 333.687 hektare (ha) yang diakui negara, sementara potensinya mencapai 4,3 juta ha. Menurut data Yayasan Kehati, laju pengakuan hanya sekitar 41.563 hektare per tahun di rentang 2016–2024.

“Dengan kecepatan itu, butuh 95 tahun untuk mengakui seluruh hutan adat kita. Dalam kurun itu, banyak masyarakat adat bisa hilang, dan bersama mereka, hilang pula sumber kedaulatan pangan kita,” ujar Burhanudin.

Menurutnya, masalah pengakuan hak masyarakat adat masih terhambat oleh rantai birokrasi panjang dan tumpang tindih, pada lebih dari 20 regulasi. Sehingga, Dia menegaskan bahwa solusinya adalah rekognisi pangan adat.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN sudah memandatkan penguatan pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat sebagai PSN, namun belum secara eksplisit mencantumkan pangan adat.

“Pemerintah perlu segera membuat aturan turunan dari Perpres tersebut untuk memasukkan pangan adat sebagai Proyek Strategis Nasional. Dengan begitu, hutan adat mendapat status legal, mencegah konflik dan kriminalisasi,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto dan Mentan Amran Sulaiman

Target Swasembada Pangan Jadi Capaian Utama Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Prabowo ingin program swasembada pangan fokus pada peningkatan produksi dalam negeri, optimalisasi lahan pertanian, penggunaan teknologi modern, untuk kemandirian pangan.

img_title

VIVA.co.id

20 Oktober 2025

Tautan Sumber