Senin, 29 Desember 2025 – 08: 01 WIB
Jakarta — Ribuan buruh akan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 29 Desember 2025 Demonstrasi tersebut terkait dengan penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026
Baca Juga:
Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak UMP DKI, Rano Karno: Mari Duduk Bersama
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi akan digelar selama dua hari pada 29 – 30 Desember 2025
“Aksi besar-besaran, ini aksi awalan, untuk aksi awalan besar-besaran serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara bold, dikutip Senin, 29 Desember 2025
Baca Juga:
Wagub Rano Karno soal Penolakan UMP DKI: Wajar, Itu Dinamika Kehidupan
Said Iqbal menuturkan, aksi akan diikuti oleh 1 000 buruh pada tanggal 29 Desember 2025 Kemudian, sebanyak 10 000 buruh ikut dalam aksi kedua pada 30 Desember 2025
“Aksi akan diikuti ribuan buruh Jawa Barat, Banten, DKI karena yang lebih dekat ke istana. Untuk aksi tanggal 29 Desember diikuti 1 000 buruh karena sudah banyak yang libur, konsolidasi juga terlalu mepet akhirnya diputuskan 1 000 buruh akan aksi tanggal 29 desember di Istana Negara, titik kumpul Patung Kuda jam 10 00 WIB,” tutur Said.
Baca Juga:
Ribuan Buruh Bakal Demonstration Tolak Penetapan UMP 2026 di Istana Negara 29 – 30 Desember
“Untuk aksi 30 Desember diikuti marginal 10 000 buruh, aksi 30 Desember very little 10 000 buruh di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda jam 10 00 WIB,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dengan kenaikan 6, 17 persen.
Kenaikan UMP DKI Jakarta ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Dengan begitu, maka UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi Rp 5 729 876
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5 729 876,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025
“UMP sebelumnya sebesar Rp 5 396 761, maka kenaikannya sebesar 6, 17 % atau Rp 333 115,” sambungnya.
Penetapan UMP ini kata Pramono didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Pramono menyebut kenaikan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang.
Halaman Selanjutnya
1 Januari 2026,” singkat dia.












