memuat …
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana menjelaskan, pihaknya berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal melalui fintech. Foto/SIndoNews
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menjelaskan penangkapan ini adalah hasil koordinasi erat pihak Interpol Mabes Polri. Sementara, untuk penegakan hukumnya OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Dengan ancaman hukuman hingga 5 sampai 10 tahun penjara,” tegasnya, Sabtu (27/ 9/2025
Baca juga: Gantikan Hendri Saputra, Mantan Kepala OJK Jabodebek Roberto Akyuwen Jadi Dirut LRT Jakarta
Yuliana mengungkapkan, method operandi Adrian Asharyanto Gunadi dalam menjalankan aksinya yakni dengan menggunakan PT Investree Randhika Jaya (Investree) dan PT Putra Radhika Investama sebagai kedok untuk menghimpun dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 Ironisnya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dengan complete kerugian mencapai Rp 2, 75 Triliun.