Jumat, 8 Agustus 2025 – 00: 44 WIB

Jakarta, Viva — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan klarifikasi terkait laporan kubu Tom Lembong yang menyoal auditor baru BPKP terlibat dalam audit perkara importasi gula dan telah memberikan keterangan di pengadilan.

Baca juga:

MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi

Dalam keterangan resminya dikutip Viva Kamis, 7 Agustus 2025, BPKP menegaskan bahwa audit perkara impor gula dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung, dan dilaksanakan berdasarkan standar audit yang berlaku.

“Dalam penugasan tersebut, tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman yang telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas,” tulis BPKP dalam keterangannya.

Baca juga:

MA Tak Kasih Ampun 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

“Tidak ada satu pun anggota tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024, seperti yang ramai diberitakan,” sambungnya

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Baca juga:

MA Bakal Periksa 3 Hakim PN Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong

BPKP menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. “Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur,” ungkapnya

Audit BPKP Janggal

Sebelumnya, isu mencuat di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam proses persidangan, muncul tudingan bahwa salah satu auditor BPKP yang memberikan keterangan di pengadilan adalah peserta baru dalam seleksi CPNS.

Tim kuasa hukum Tom Lembong melayangkan laporan ke Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proses audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.

Laporan Tom Lembong ke Ombudsman bernomor 56/ VIIl/ 2025 dan laporan ke BPKP bernomor 55/ VIlI/ 2025, atas dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara importasi gula oleh auditor BPKP.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan hasil audit inilah yang menjadi dasar utama hukuman penjara terhadap Tom. “Karena kunci dari Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?” ujarnya

Pihaknya menuding proses audit yang digunakan dalam perkara tersebut disusun secara tidak profesional dan sarat kejanggalan. Oleh karena itu, laporan juga akan menargetkan langsung ketua tim auditor BPKP yang menyusun laporan tersebut.

“Nah kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian,” kata Zaid.

Salah satu auditor BPKP yang dilaporkan yakni Chusnul Khotimah. Ia pernah bersaksi di persidangan Tom Lembong pada 23 Juni 2025 lalu. Dalam persidangan, Chusnul Khotimah sempat bersaksi dalam persidangan dan menyebut kerugian negara akibat impor gula periode 2015– 2016 mencapai Rp 578 miliar.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, isu mencuat di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam proses persidangan, muncul tudingan bahwa salah satu auditor BPKP yang memberikan keterangan di pengadilan adalah peserta baru dalam seleksi CPNS.

Tautan sumber