Sabtu, 7 Februari 2026 – 20: 56 WIB

Jakarta — Analis hukum dan politik, Boni Hargens menilai akuntabilitas institusi Polri dibawah presiden bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan pilar fundamental dalam arsitektur demokrasi presidensial Indonesia sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (4 UUD 1945

Baca Juga:

Taruna Akpol Selamatkan Bocah Hanyut di Aceh Tamiang Dapat Penghargaan

Menurutnya, posisi itu memiliki landasan konstitusional yang kuat dan implikasi strategis yang luas terhadap integritas sistem penegakan hukum nasional.

“Di atas dasar pemikiran inilah, penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap gagasan penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian, yang disampaikan dalam rapat Polri bersama Komisi III DPR, patut dipahami dan diapresiasi setinggi-tingginya,” kata Boni Hargens dalam keterangannya, Sabtu, 7 Februari 2026

Baca Juga:

Polri dan Serikat Buruh Duduk Bersama, Bahas Hak Pekerja dan Perlindungan Buruh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Foto:

  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Boni menjelaskan sistem presidensial Indonesia mengintegrasikan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan dalam satu figur presiden.

Baca Juga:

Hukum Disebut Bisa Kehilangan Martabat Jika Polri Dibawah Kementerian

Konstitusi memberikan mandat kepada presiden untuk memastikan seluruh aparatur negara, termasuk Polri, bekerja sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan kepentingan nasional.

Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan memastikan bahwa penegakan hukum berfungsi secara ideal, bukan hanya sebagai kepala pemerintahan yang mengelola birokrasi eksekutif.

“Pemisahan fungsi ini sangat penting karena kepala negara berperan sebagai simbol persatuan bangsa dan penjaga konstitusi, sementara kepala pemerintahan lebih fokus pada implementasi kebijakan administratif,” ujar dia.

Maka itu, lanjut dia, Polri sebagai institusi penegak hukum harus bertanggungjawab langsung kepada presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara untuk menjaga independensi dan integritas penegakan hukum dari kepentingan politik jangka pendek.

Di sisi lain, presiden merupakan simbol kedaulatan dan penjaga konstitusi yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh institusi negara termasuk Polri untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan independent.

Oleh karenanya, Polri bertanggungjawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara untuk menjaga independensi operasional dan menghindari politisasi dalam proses penegakan hukum.

Ilustrasi Polri.

“Tatanan akuntabilitas tersebut mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi presidensial, di mana presiden sebagai kepala negara memiliki peran pengawasan strategis tanpa campur tangan operasional yang berlebihan,” pungkasnya.

Sementara, gagasan untuk menempatkan Polri di bawah struktur kementerian merupakan kemunduran serius yang membuka celah berbahaya bagi politisasi institusi penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya

“Ketika Polri berada di bawah kendali menteri yang merupakan bagian dari kabinet dan bertanggungjawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan, maka independensi operasional Polri akan terancam oleh kepentingan politik partisan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber