Sabtu, 18 Oktober 2025 – 13: 30 WIB
Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Trump Rencanakan Serangan Darat di Venezuela dengan Dalih Berantas Penyelundupan Narkotika
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario mengatakan dua orang turut ditangkap dalam pengungkapan ini. Adapun kedua terduga pelaku itu masing-masing berinisial IM dan DF.
“IM berperan sebagai koki atau peracik,” kata Suyudi kepada wartawan, Sabtu, 18 Oktober 2025
Baca Juga:
BNN Sebut Apartemen Kini Rawan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Diminta Waspada
Sementara itu, terduga pelaku DF berperan sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi.
“Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” tutur dia.
Baca Juga:
Kepala BNN Komjen Suyudi Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya
Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dimana, katanya, berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15 24 WIB di sebuah system apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.
“Tempat produksi sabu di device apartemen yang berada di lantai 20 Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kg,” kata Suyudi.
“Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” sambungnya.
Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15 000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilo Ephedrine murni.
“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2 Jo, Pasal 132 ayat (1 subsider Pasal 113 ayat (2 Jo, Pasal 132 ayat (1 lebih subsider Pasal 112 ayat (2 Jo. Pasal 132 ayat (1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas dia.
Dua Zat Anestesi Ini Dinilai BNN Perlu Dikategorikan Narkotika
Kepala BNN menyoroti peningkatan angka penyalahgunaan narkoba yang telah mencapai 3, 3 juta orang di Indonesia.
VIVA.co.id
16 Oktober 2025