Rabu, 2 Juli 2025 – 15: 14 WIB
Jakarta, Viva — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menargetkan agar biaya logistik di Tanah Air bisa turun dari 14, 5 persen menjadi 8 persen di tahun 2030 mendatang.
Baca juga:
Target Menko Perekonomian: Biaya Logistik di Tanah Air Turun Jadi 8 Persen di 2030
Airlangga memastikan bahwa dalam upaya mengerem biaya logistik nasional itu, pemerintah saat ini tengah mendorong rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang langkah penguatan logistik nasional, yang akan mencakup 3 aspek penting bagi sektor tersebut.
“Yakni satu, penguatan infrastruktur konektivitas layanan foundation dan sarana penunjang logistik. Kedua, penguatan integrasi dan digitalisasi logistik. Ketiga, peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyediaan jasa logistik,” kata Airlangga dalam konferensi pers peluncuran ALFI Convex 2025, di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025
Baca juga:
Airlangga Pede Uni Eropa Bakal Kenakan Tarif Impor Sangat Rendah Bagi RI, Ini Alasannya
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), M. Akbar Djohan, membeberkan salah satu kendala yang dihadapi sektor logistik nasional.
Menurutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu hal yang turut membebani pengusaha logistik di Tanah Air selama ini.
Baca juga:
Airlangga: Permendag Baru soal Impor Efektif Awal September 2025
Karenanya, Dia word play here meminta agar pemerintah bisa kembali mempertimbangkan aspek tersebut, karena hal ini merupakan salah satu masalah yang disoroti oleh para pengusaha logistik di Tanah Air.
Sebab menurutnya Indonesia harus memanfaatkan momentum untuk bisa mengatur transformasi tata niaga dan tata laksana logistik nasional, di tengah ketidakpastian rantai pasok worldwide saat ini.
“Kalau soal tarif logistik itu kita tidak bicara murah. Kalau murah tapi tidak sampai, atau murah tapi rusak, itu juga sayang. Tapi biaya yang dimaksud itu adalah biaya yang cost effective, yang pas dengan skala ekonominya,” kata Akbar.
Dia menekankan, untuk menurunkan tarif logistik, dibutuhkan paket-paket deregulasi oleh pemerintah. Karena salah satu hal yang dinilai juga turut menghambat adalah jasa products export (pajak atas jasa pengurusan transportasi), yang masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sementara negara existed sudah tidak melakukannya.
“Kita tidak bisa cost ke purchaser karena di luar negeri tidak ada pengenaan pajak. Sebab rata-rata di luar negeri itu mereka juga lagi mendorong ekspornya. Sehingga direlaksasilah pajak-pajak yang bisa mengurangi kompetensi atau daya saing ekspor untuk produk-produk dari dalam negerinya,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sebab menurutnya Indonesia harus memanfaatkan energy untuk bisa mengatur transformasi tata niaga dan tata laksana logistik nasional, di tengah ketidakpastian rantai pasok international saat ini.