Sabtu, 18 Oktober 2025 – 16:44 WIB

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bersiapmengemban tanggung jawab baru untuk menjamin polis industri asuransi. Sinergi dengan empat asosiasi industri asuransi di Indonesia dilakukan.

Baca Juga:

Industri Asuransi Masih Perlu Sentuhan Personal di Tengah Era Digital

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba mengungkapkan, tugas baru itu akan mulai dilaksanakan pada 2028. Kerja sama persiapan aktivasi program penjaminan polis (PPP) pun ditandatangani.

“Perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah dua aspek yang menjadi pertimbangan utama untuk PPP,” kata dia di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 19 Oktober 2025.

Baca Juga:

Asuransi Mikro Dilirik, Ribuan Pedagang Pasar Tradisional Jadi Sasaran

Penandatangan kerja sama itu dilakukan bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) di sela puncak Hari Asuransi 2025 di Nusa Dua, Bali.

Ada pun kerja sama LPS dengan asosiasi industri asuransi itu meliputi beberapa ruang lingkup yakni penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP.

Baca Juga:

Jejak Karier Farid Azhar Nasution, Wakil Ketua LPS yang Jadikan 2 Olahraga Ini Filosofi Hidup

Kemudian, kerja sama penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai PPP.

Selain itu, kerja sama pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi dan kerja sama riset terkait industri asuransi. Saat ini, lanjut dia, LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang rencananya program itu mulai aktif pada 2028.

Rumusan kebijakan PPP dan likuidasi asuransi tersebut disusun mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan.

“Apabila dinamika dalam sektor keuangan menuntut kami menerapkan ini di awal, tentu dengan dukungan dari otoritas (OJK), asosiasi dan pelaku industri, kami yakin kami bisa melakukan lebih awal dibandingkan waktu paling lama yang disyaratkan dalam undang-undang (UU),” ucapnya.

Pihaknya akan menjadi otoritas penjaminan polis sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Yang, menyatakan bahwa fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Halaman Selanjutnya

PPP merupakan mekanisme yang serupa dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan dan sudah umum diselenggarakan di sejumlah negara. “Berdasarkan praktik internasional dari berbagai negara, sumber dana program ini umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber