Minggu, 14 Desember 2025 – 11: 06 WIB

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dipandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan lemahnya rekrutmen partai politik.

Baca Juga:

Pedagang Kalibata Masih Trauma, Polda Metro Hadir Berikan Bantuan

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 14 Desember 2025

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Baca Juga:

Publik Apresiasi Langkah Pemerintah Berantas Korupsi di Indonesia

Selain itu, Budi menyebut KPK menilai dugaan penerimaan uang sebanyak Rp 5, 25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024, menunjukkan kalau masih tingginya biaya politik di Indonesia pada saat ini.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.

Baca Juga:

Aktris Film Dewasa Bonnie Blue Divonis Denda Rp 200 Ribu karena Langgar Lalu Lintas

Sementara itu, dia mengatakan kasus yang melibatkan Ardito Wijaya tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola parpol yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

Hipotesis lainnya, kata dia, yakni tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan, sehingga membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025

KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp 5, 75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp 5, 25 miliar guna melunasi pinjaman financial institution untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024 (Ant)

TKP pengeroyokan 2 matel hingga tewas di Kalibata

Berkaca Tragedi Pengroyokan 2 Matel Hingga Tewas, Polda Metro Evaluasi SOP Tarik Kendaraan

Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh akan SOP penarikan kendaraan oleh matel, menyusul insiden pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua matel di Kalibata.

img_title

VIVA.co.id

14 Desember 2025

Tautan Sumber