Kamis, 29 Januari 2026 – 16:00 WIB
Tangerang, VIVA – Rumah tangga Boiyen dengan Rully Anggi Akbar alias Ezel tengah berada di titik krisis. Pernikahan yang baru seumur jagung itu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah Boiyen resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Baca Juga:
Deretan Artis dengan Riwayat Pernikahan Singkat, Terbaru Boiyen
Padahal, usia pernikahan keduanya bahkan belum mencapai tiga bulan. Situasi ini kian menjadi perhatian publik karena muncul bersamaan dengan isu hukum lain yang turut menyeret nama Rully.
Pasangan tersebut diketahui melangsungkan pernikahan pada 15 November 2025. Namun, kebahagiaan yang sempat dipamerkan ke publik perlahan berubah menjadi sorotan tajam.
Baca Juga:
Pengacara Ungkap Keterlibatan Boiyen dalam Penggelapan Bisnis Rully Anggi Akbar
Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengonfirmasi bahwa perkara perceraian Boiyen dan Rully telah terdaftar dan memasuki tahap persidangan. Sidang perdana pun telah digelar, menandai babak baru dalam perjalanan rumah tangga mereka.
Seiring mencuatnya kabar gugatan cerai, publik kembali menyoroti cuplikan podcast yang menampilkan Boiyen dan Rully beberapa waktu lalu. Dalam perbincangan tersebut, keduanya sempat membahas awal mula hubungan hingga keputusan menikah.
Baca Juga:
Viral Lagi Jawaban Rully Anggi Akbar saat Ditanya Kenapa Mau Nikahi Boiyen: Mungkin Ada Isengnya Kali Ya!
Kisah cinta mereka sejak awal memang menuai beragam komentar, terutama karena proses pendekatan yang dinilai singkat dan terkesan spontan.
Jawaban Rully ketika ditanya alasan menikahi Boiyen kini kembali viral dan menjadi bahan perbincangan.
“Iseng-iseng berhadiah ya,” kata Rully Anggi Akbar, mengutip vvideo Instagram @folkshitcok, Kamis 29 Januari 2026.
Rully pun mengungkapkan alasan memilih Boiyen karena sang komedian memang sudah siap menikah di usianya yang matang.
“Emang udah siap nikah aja,” katanya lagi.
“Kena gendam kayaknya juga,” ujar Rully Anggk Akbar.
Pernyataan ini dinilai sebagian netizen terkesan bercanda, namun di sisi lain dianggap tidak mencerminkan kesiapan emosional dalam membangun rumah tangga.
Dari sisi pengadilan, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa membenarkan bahwa gugatan cerai telah resmi terdaftar.
“Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati) dan RAK (Rully Anggi Akbar). Sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 Januari 2026,” kata Mohammad Sholahuddin.
Meski demikian, pihak pengadilan belum membeberkan secara rinci alasan di balik gugatan cerai tersebut.
Lebih lanjut, pengadilan menegaskan posisi Boiyen sebagai pihak penggugat sekaligus menginformasikan agenda sidang lanjutan.
Halaman Selanjutnya
“YR (Boiyen) penggugat. Agenda sidang berikutnya Insya Allah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026,” ujarnya.











