Negara-negara lain, termasuk Brazil, Kolombia, Irlandia, Meksiko, Spanyol dan Turki, telah bergabung dalam kasus ini di Den Haag.

Belgia secara resmi telah bergabung dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, ICJ– pengadilan tertinggi PBB yang berbasis di Den Haag– mengatakan Belgia telah mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus tersebut.

Cerita yang Direkomendasikan

daftar 4 item akhir daftar

Negara-negara lain, termasuk Brazil, Kolombia, Irlandia, Meksiko, Spanyol dan Turki, telah bergabung dalam proses ini.

Afrika Selatan mengajukan kasus ini pada bulan Desember 2023, dengan alasan bahwa perang Israel di Gaza melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Israel telah menolak tuduhan tersebut dan mengkritik kasus tersebut.

Meskipun keputusan akhir bisa memakan waktu bertahun-tahun, ICJ mengeluarkan tindakan sementara pada Januari 2024 yang memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengizinkan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.

Perintah pengadilan mengikat secara hukum meskipun tidak ada mekanisme langsung untuk menegakkannya.

ICJ juga mengatakan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah melanggar hukum dan kebijakannya sama saja dengan aneksasi.

Israel terus melanjutkan serangannya di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki meskipun ada keputusan dan kritik internasional yang semakin meningkat, sementara Israel juga terus melancarkan rencana untuk merebut sebagian besar wilayah Palestina.

Sementara itu, Amerika Serikat dan beberapa sekutunya di Eropa terus memberikan dukungan militer dan finansial kepada Israel.

Washington telah menolak manfaat dari kasus Afrika Selatan, dan anggota parlemen AS telah mengkritik negara tersebut dan mengeluarkan ancaman terhadapnya.

AS juga telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Belgia juga termasuk di antara kelompok negara yang mengakui Negara Palestina pada bulan September. Hampir 80 persen negara anggota PBB kini mengakui Palestina.

Sejak gencatan senjata dimulai pada 10 Oktober, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza mengatakan, Israel telah membunuh sedikitnya 406 warga Palestina dan melukai 1 118 orang di daerah kantong tersebut. Sejak dimulainya perang pada 7 Oktober 2023, kata kementerian itu, setidaknya 70 942 warga Palestina telah tewas dan 171 195 lainnya luka-luka.

Tautan Sumber