Jumat, 27 Juni 2025 – 20: 11 WIB

Bekasi, VIVA – Bekasi Audit Watch (BAW) menyoroti, tiga kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi. Sebab hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca juga:

LPS Ungkap Strategi Cegah Risiko Keuangan Bisnis UMKM

Koordinator BAW, Fuad Adnan mengatakan, kejanggalan tersebut dilakukan dengan menggunakan modus pembayaran uang muka di depan untuk sejumlah aktivitas. Pertama, pembayaran uang muka di depan yang dilakukan manajemen PT Migas Kota Bekasi berjumlah Rp 5, 37 miliar sebagai uang muka operasional.

Menurutnya, tidak ada urgensi yang menyebabkan jumlah uang tersebut harus dikeluarkan di awal tahun. Karena disaat yang bersamaan ada biaya operasional yang seharusnya diprioritaskan untuk dikeluarkan terlebih dahulu.

Baca juga:

Sertifikasi Equal Salary & Opportunities: Komitmen Nyata pada Kesetaraan dan Pengembangan SDM

“Ini sangat berpotensi untuk disalahgunakan. PT Migas Kota Bekasi tidak memerlukan pembayaran di muka,” ujar Fuad dalam keterangannya Jumat, 27 Juni 2025

Kedua terang Fuad, pembayaran uang muka sebesar Rp 3, 58 miliar untuk penggunaan jasa konsultan hukum sejak 2023 senilai Rp 3, 97 miliar, dan pada 2025 dibayarkan sisanya sebesar Rp 394, 47 juta.

Baca juga:

Meski Cadangan Migas Indonesia Besar, Prabowo Tegaskan yang Strategis Energi Tenaga Surya

“Artinya bisa disimpulkan bahwa dari saldo hampir Rp 4 miliar yang sudah dibayarkan pada tahun 2023, PT Migas Kota Bekasi baru mendapatkan jasa konsultasi hukum kurang dari Rp 400 juta di tahun 2024 Mengapa harus mengeluarkan pembayaran di muka sedemikian besar hanya untuk menerima manfaat jasa konsultasi senilai kurang dari 10 persen pada tahun 2024 Ada apa dengan transaksi tersebut?,” paparnya.

Sedangkan ketiga, dia menyebut ada pengeluaran perusahaan untuk kegiatan promosi yang mencapai Rp 965, 1 juta. Menurutnya, sebagai sebagai perusahaan yang tidak memiliki produk barang dan jasa apapun yang bisa dipromosikan, PT Migas Kota Bekasi tidak memerlukan penganggaran pembiayaan promosi.

“Janggal sekali PT Migas Kota Bekasi mengeluarkan biaya hampir satu miliar rupiah untuk promosi. Padahal pada tahun sebelumnya (2023, penganggaran biaya promosi hanya sebesar Rp 182, 5 juta. Dengan model bisnis PT Migas Kota Bekasi yang bersifat business to company (B-to-B) alias tidak memenuhi kebutuhan konsumen individual, hal seperti ini menjadi tidak lazim,” ujarnya.

Menurut Fuad, saldo kas perusahaan tersisa pada akhir 2024 sebesar Rp 13, 9 juta. Namun disaat bersamaan, perusahaan mencetak keuntungan sebesar Rp 4, 63 miliar, sehingga dia menilai bahwa kondisi tersebut akhirnya tidak relevan dengan klaim keuntungan yang diperoleh.

“Ketika saldo kas tersisa hanya Rp 13, 9 juta, kemana semua larinya keuntungan PT Migas Kota Bekasi yang bermiliar-miliar tersebut. Ini jelas kejanggalan-kejanggalan yang harus diungkap. Sebab ada dana beredar di luar rekening perusahaan (jika dijumlah 2 kejanggalan uang dimuka) senilai Rp 9, 3 miliar,” kata dia.

Untuk itu, Fuad mendesak pemerintah kota Bekasi dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigatif atas kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi, serta memeriksa auditor yang menyusun laporan keuangan tersebut.

“Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk aktif memerangi potensi penyimpangan keuangan PT Migas Kota Bekasi. Terutama atas ketidaksesuaian antara pengeluaran perusahaan dengan rencana belanja perusahaan yang bakal merugikan keuangan daerah,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

“Janggal sekali PT Migas Kota Bekasi mengeluarkan biaya hampir satu miliar rupiah untuk promosi. Padahal pada tahun sebelumnya (2023, penganggaran biaya promosi hanya sebesar Rp 182, 5 juta. Dengan design bisnis PT Migas Kota Bekasi yang bersifat organization to organization (B-to-B) alias tidak memenuhi kebutuhan konsumen person, hal seperti ini menjadi tidak lazim,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber