Rumah Berita Batalkan Kenaikan PBB-P 2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp...

Batalkan Kenaikan PBB-P 2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp 420 Juta

20
0

Sabtu, 16 Agustus 2025 – 12: 33 WIB

Semarang, VIVA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang siap mengembalikan kelebihan bayar masyarakat yang telah membayar PBB-P 2 tahun 2025 Hal ini usai Pemkab mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 yang berimbas pada naiknya pembayaran PBB-P 2 bagi 45 977 objek pajak.

Baca juga:

Jajan di Jepang Resmi Bisa Pakai QRIS, Penggunaannya di China Sedang Diuji Coba

Keputusan pembatalan tersebut merespons Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 1 13 1/ 4528/ SJ yang meminta daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemkab Semarang memastikan seluruh selisih pembayaran akan dikembalikan kepada masyarakat dengan nilai kelebihan bayar yang telah masuk per Jumat 15 Agustus sebesar Rp 420 juta.

Baca juga:

Janji Sri Mulyani Tak Ada Pajak Baru Demi Kenaikan Target RAPBN 2026

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Foto:

  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

“Kami mencatat sudah ada 6 800 wajib pajak yang membayar dengan tarif baru ya, dengan nilai kelebihan mencapai Rp 420 juta. Dan ini siap dikembalikan ke masyarakat dengan mekanisme sesuai perundangan yang berlaku,” jelas Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Baca juga:

PBB Cirebon Naik 1 000 Persen, Dedi Mulyadi: Pencabutan Aturan Berlaku 2026

Ngesti Nugraha juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) untuk mempercepat proses pengembalian. Bahkan, langkah tersebut juga akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mekanismenya sesuai aturan.

“Harapan kami, pengembalian ini tidak sampai membebani masyarakat. Semuanya akan diproses secepatnya,” ujar Ngesti.

Rencananya, pengembalian akan dilakukan melalui transfer financial institution. Namun, jika jumlah selisih terbilang kecil, pembayaran bisa diserahkan langsung secara tunai.

Berdasarkan data Pemkab, potensi overall selisih pembayaran jika kebijakan kenaikan PBB tahun 2025 diberlakukan adalah sekitar Rp 3, 8 miliar.

Sebelum keputusan pembatalan kenaikan diumumkan, dari total 775 009 objek pajak di Kabupaten Semarang, hanya 45 977 yang mengalami kenaikan, 13 912 mengalami penurunan, dan sisanya tetap. Penyesuaian ini dipengaruhi oleh kondisi pasar dan perkembangan kawasan.

Ngesti juga mengatakan bahwa Pemkab tidak serta-merta menaikkan semua tarif. Beberapa kategori justru mendapat penurunan.

“Tahun ini ada yang PBB nya turun, seperti lahan pertanian, peternakan, serta rumah milik warga lanjut usia, expert, dan pensiunan. Dan yang merasa tagihan PBB membebani bisa mengajukan keringanan,” imbuhnya.

Ngesti menegaskan bahwa kondusivitas masyarakat menjadi yang utama. “Saat ini suasana yang sudah kondusif ini harus kita jaga bersama-sama,” katanya.

Laporan Aditya Bayu/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan information Pemkab, potensi complete selisih pembayaran jika kebijakan kenaikan PBB tahun 2025 diberlakukan adalah sekitar Rp 3, 8 miliar.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber