Kamis, 29 Mei 2025 – 10: 07 WIB

Jakarta, Viva — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat tingkat kepatuhan warga Jakarta soal uji emisi kendaraan benar-benar tak bagus. Di mana, hanya delapan persen saja kendaraan pribadi di Jakarta yang lakukan uji emisi.

Baca juga:

Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tak Dipungut Biaya, Cuma 10 Menit

“Di tahun 2024 itu baru mencapai 8 persen dari complete jumlah kendaraan bermotor yang ada di DKI Jakarta. Tugas Dinas Lingkungan Hidup terus memasyarakatkan, memasifkan supaya uji emisi bisa dilaksanakan dengan baik oleh warga Jakarta,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, dikutip dari Antara, Kamis 29 Mei 2025

Namun, mengingat kendaraan yang bermobilisasi di wilayah Jakarta bukan hanya milik warga Jakarta, tetapi juga dari luar Jakarta yang kemungkinan belum memiliki regulasi yang sama, maka kegiatan uji emisi juga dilakukan di daerah perbatasan.

Baca juga:

5 Cara Mudah Ketahui Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak

“Inilah yang menjadi public relations (pekerjaan rumah) besar kami untuk bagaimana memohon kepada Pemerintah Pusat memfasilitasi daerah-daerah sekitar Jakarta, Bodetabek untuk sama-sama memiliki kebijakan yang sama, implementasi uji emisi kendaraan bermotor,” ujar Erni.

Pemprov DKI Jakarta terus menggelar uji emisi bagi pemilik kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta terus menggelar uji emisi bagi pemilik kendaraan.

Baca juga:

Penyebab Kecelakaan dan Jalan Rusak, Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Load Dapat Dukungan Warga

Adapun Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1 692 618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024 Dari jumlah ini sebanyak 1 544 773 merupakan kendaraan roda empat, sedangkan sisanya, 147 845 adalah kendaraan roda dua.

Tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98, 2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82, 3 persen. Uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan.

Sanksi Sosial

Bagi kendaraan yang belum uji emisi, Pemprov DKI Jakarta word play here sudah memberikan sanksi soal. Ini sebagai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan warga melakukan uji emisi kendaraannya.

“Di Pasar Mayestik (Jaksel), saat masuk parkir itu langsung ada appearing (pemberitahuan melalui suara bahwa) kendaraan dengan nomor polisi belum dilakukan uji emisi. Dan itu menjadi efek kepada masyarakat. Malu juga dibacakan,” ujar Erni.

VIVA Otomotif: Uji emisi Mitsubishi Motors

VIVA Otomotif: Uji emisi Mitsubishi Motors

Sanksi sosial ini, kata Erni, merupakan salah satu dari tiga kebijakan besar yang mendukung suksesnya implementasi uji emisi di Jakarta. Kebijakan lain yang diterapkan yakni sanksi tilang. Erni menyampaikan, sanksi uji emisi kendaraan bermotor sudah tiga kali dilaksanakan.

“Itu grafiknya langsung melonjak naik. Artinya tingkat kepatuhan masyarakat langsung tinggi. Tapi, ternyata penerapan itu hanya berlaku satu hari. Jadi, ada pertimbangan dari tim untuk ditunda dulu pelaksanaan sanksi tilang,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Sanksi Sosial

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber