Jumat, 5 September 2025 – 19: 49 WIB

Jakarta, Viva — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan memangkas dan menghapus sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota. Dari dokumen yang diterima yang berjudul ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’, Bawa pulang yang diterima anggota DPR RI sebesar Rp 65 595 730

Baca juga:

Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat

Adapun rincian Bawa pulang (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan sebagai berikut:

Gaji pohon dan tugas departemen (lengket)

Baca juga:

12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

1 Gaji Dasar: RP 4 200 000

2 Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420 000

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Jakarta Sebut Gaji-Tunjangannya Capai Rp 106 Juta per Bulan

3 Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168 000

4 Tunjangan jabatan: Rp 9 700 000

5 Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289 680

6 Uang sidang/paket: Rp 2 000 000

Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16 777 680

Tunjangan konstitusional

7 Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20 033 000

8 Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7 187 000

9 Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4 830 000

10 Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

a. fungsi legislasi: Rp 8 461 000

b. fungsi pengawasan: Rp 8 461 000

c. fungsi anggaran: Rp 8 461 000

Complete tunjangan konstitusional: Rp 57 433 000

Overall bruto: Rp 74 210 680

Pajak PPH 15 % (total tunjangan konstitusional): Rp 8 614 950

Bawa pulang : RP 65 595 730

Konferensi pers pimpinan DPR RI

Konferensi pers pimpinan DPR RI

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis 4 September 2025

Hal ini dilakukan merespons tuntutan’ 17 + 8 Tuntutan Rakyat’ yang disuarakan akhir-akhir ini.

Sejumlah hal disepakati seperti penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025 Kemudian moratorium kunjungan keluar negeri DPR RI sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Selain itu, DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan seperti listrik, jasa telepon, dan kemudian biaya komunikasi intensif dan tunjangan biaya transportasi.

Halaman Selanjutnya

5 Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289 680

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber