menu

Seorang pengguna Instagram, yang didedikasikan untuk voyeurisme, telah berada di bawah pemindai setelah sejumlah pengguna media sosial menandai itu. Polisi Bengaluru sekarang telah mengajukan FIR terhadap pemilik akun Instagram Bangalore City Clicks (@Metro_Chicks). Instagram dilaporkan memiliki 14 video wanita yang bepergian di Namma Metro tanpa persetujuan mereka.

Klip yang mengganggu menunjukkan wanita diikuti dan difilmkan secara diam -diam. Pengguna media sosial menyatakan kemarahan bahwa begitu banyak orang mendukung konten tersebut.

Video memiliki teks seperti “Menemukan Gadis Cantik di Namma Metro”. Namun, komentar dinonaktifkan.

Komisaris Polisi Kota Bengaluru B Dayananda telah mengkonfirmasi bahwa sebuah kasus diajukan di kantor polisi Banashankari. Menurutnya, terdakwa akan dilacak dan ditangkap.

Pemimpin Veteran BJP PC Mohan telah mengutuk insiden itu. Dia menyebutnya “kejahatan serius” yang melanggar privasi dan martabat perempuan.

Masalah ini mendapat perhatian setelah pengguna yang peduli melaporkan akun di X (sebelumnya Twitter).

“Ini adalah cabul yang bepergian dalam kereta City Bengaluru dan menangkap video clip wanita secara diam -diam dan berbagi di Instagram. Silakan temukan dan menghukumnya!!” Menulis pengguna saat berbagi tautan halaman Instagram.

“Ini sangat menyeramkan dan berbahaya bagi semua pelancong wanita. Harap diperkuat sehingga dia segera dihukum,” tambah pengguna.

Akun X Bengaluru DCP South membalas pos, “FIR telah dipesan dalam hal ini di Banashankari PS dan investigasi diambil.”

“Yang juga mengejutkan adalah bahwa halaman tersebut memiliki lebih dari 5 k pengikut,” bereaksi satu pengguna X.

Sementara itu, akun terus mendapatkan pengikut. Mulai dari 5 500 menjadi lebih dari 6 136 dalam sehari.

Video sekarang telah dihapus dan saluran telegram tertaut dimatikan. Sebelum penghapusan, pengguna media sosial mengambil tangkapan layar halaman dan membagikannya secara online.

“Orang yang menyukainya juga harus ditangkap,” menuntut seorang pengguna media sosial.

Lain berkomentar, “Semua pengikut mereka juga perlu diekspos & pengaduan yang diajukan.”

Kemungkinan tindakan hukum

Terdakwa menghadapi kasus yang kuat, mengingat protes publik dan tekanan politik. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat menghadapi hukuman penjara berdasarkan Undang -Undang TI (Bagian 67, BNS (Bagian 78 (2), serta IPC 354 C untuk voyeurisme.

Ini dapat mengakibatkan 3 hingga 7 tahun penjara, terutama jika pengadilan memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran privasi dan martabat yang parah. Hukuman moneter bisa berkisar dari 2 lakh ke 10 lakh, tergantung pada tuduhan yang ditegakkan.

Tautan sumber