Kamis, 22 Mei 2025 – 15:38 WIB

Jakarta, Viva – Ketua Umum Gerakan Pemuda Madura (Gapura), Abdul Razak berharap, calon Dirjen Bea Cukai Kemenkeu yang baru, yakni Letjen Djaka Budi Utama, akan bisa mengoptimalkan sektor penerimaan negara sambil tetap melindungi industri hasil tembakau demi menjaga kedaulatan nasional.

Baca juga:

Anggota DPR Minta Dirjen Bea Cukai Baru Lebih Berpihak pada IKM Tembakau

Dia menilai, penunjukan ini datang pada saat yang tepat, di tengah tantangan global dan domestik yang membutuhkan kebijakan dan tindakan yang tegas serta inovatif dalam menjaga penerimaan negara.

Menurutnya, sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, sektor cukai memiliki peran yang sangat vital dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan kontribusi 10 persen dari total APBN.

Baca juga:

Profil Letjen TNI Djaka Budi Utama, Calon Dirjen Bea Cukai yang Ditunjuk Prabowo

“Dengan latar belakang pengalaman luas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum, Letjen Djaka Budi Utama diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempersempit celah peredaran barang ilegal, serta memperkuat basis penerimaan dari sektor cukai,” kata Razak dalam keterangannya, Kamis, 22 Mei 2025.

Petani menjemur daun tembakau (Foto ilustrasi)

Petani menjemur daun tembakau (Foto ilustrasi)

Foto:

  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Baca juga:

Asosiasi Ungkap Cara Jitu Cegah Penyalahgunaan Tembakau Alternatif

Dia menegaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai sektor strategis nasional, tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak. Namun, IHT juga menyediakan lapangan pekerjaan (padat karya) bagi jutaan rakyat Indonesia, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

“Letjen Djaka Budi Utama diharapkan mampu menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan kepentingan sosial, terutama dalam menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau nasional,” ujarnya.

Selain itu, Razak memastikan bahwa pihaknya juga menaruh komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal, khususnya rokok polos (non cukai) yang merugikan IHT dan penerimaan negara.

Data Kementerian Keuangan menyebut, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 menemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas yakni sebesar 95,44 persen, disusul rokok palsu sebesar 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen.

“Bea cukai harus extra ordinary memberantas peredaran rokok ilegal (polos) melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha IHT, dan masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Razak memastikan bahwa pihaknya juga menaruh komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal, khususnya rokok polos (non cukai) yang merugikan IHT dan penerimaan negara.

Halaman Selanjutnya



Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini