Jumat, 26 September 2025 – 20:00 WIB
Jakarta, Viva – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta kepada 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang izinnya ditangguhkan, untuk segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Baca juga:
Bahlil Jamin Harga BBM di SPBU Swasta Bakal Stabil Usai Impor Via Pertamina
“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” kata Bahlil di kantornya, Jumat, 26 September 2025.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan
Baca juga:
Bayar Bunga Utang Negara, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 599,4 Triliun di 2026
Dia menjelaskan, dana jaminan itu nantinya akan digunakan pemerintah untuk mereklamasi lahan pascatambang, apabila perusahaan tersebut meninggalkan kewajibannya.
Besaran dana yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan tergantung rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. RKAB itu akan dianalisis guna melihat berapa kapasitas produksi perusahaan, dan berapa area yang mau ditambang.
Baca juga:
Promo Merdeka KAI Cuma Bayar 80 Persen dari Harga Tiket, Catat Syarat dan Ketentuannya
“Kalau dia tidak membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya,” ujar Bahlil.
Diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno menyampaikan, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Namun karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerima Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan-perusahaan minerba yang sudah membayarnya.
Halaman Selanjutnya
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.