Kamis, 11 September 2025 – 06: 00 WIB
Jakarta, Viva — Masih ingat anak yang jadi korban penganiayaan orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan?Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menangkap pelaku kasus tersebut.
Baca juga:
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah. Dia menegaskan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata dia, dikutip Kamis, 11 September 2025
Baca juga:
Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Penjarahan Uya Kuya, Jumlahnya Bikin Kaget
Direktur PPA/PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah
Adapun kedua pelaku yakni EF alias YA (40, yang dipanggilnya Ayah Juna, dan ibu kandung korban, SNK (42 Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat.
Baca juga:
Isak Tangis Ibu Delpedro Gegerkan Rutan: Anak Saya Hanya Bela Rakyat!
Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Nurul mengingatkan, kasus ini jadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak sering justru terjadi di rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” kata dia.
Polri pun merilis pointers pencegahan, mulai dari peka terhadap tanda kekerasan, menciptakan ruang aman bagi anak, hingga aktif melapor ke System PPA atau hotline resmi.
“Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah,” kata dia.
Untuk diketahui, MK (7 yang diduga disiksa orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali.
Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya
- ANTARA/HO-Satpol PP Kebayoran Lama
Awalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 07 20 WIB.
Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya diatas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.
Saat ditemukan, anak tersebut tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.
Untuk menindaklanjuti temuan anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya, Satpol PP Kebayoran Lama kemudiam berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Device Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres City Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya
“Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah,” kata dia.