Kamis, 22 Januari 2026 – 15:00 WIB

Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Baca Juga:

Mantan KSAD Malaysia dan Istri Mudanya Didakwa Pencucian Uang Rp9,2 Miliar

Anggota tim kuasa hukum Nadiem, yaitu Dodi S. Abdulkadir mengatakan, Hal itu karena belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, kewenangan untuk menilai dan menetapkan adanya kerugian keuangan negara berada pada BPK, bukan BPKP.

“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” ujar Dodi, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga:

KPK Geledah Rumah Walkot Madiun Nonaktif, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan serius terkait dasar pembuktian kerugian negara, integritas kesaksian saksi, serta proses kajian pengadaan laptop Chromebook.

Tiga saksi yang dihadirkan JPU, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto yang merupakan pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 
mengakui pernah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca Juga:

Noel Ebenezer Mau Bongkar Parpol yang Terlibat Pemerasan Sertifikat K3, Begini Respons KPK

Tim penasihat hukum menilai pengakuan tersebut menimbulkan persoalan mendasar terkait integritas dan independensi kesaksian para saksi.

“Oleh karena itu, keterangan mereka dinilai patut diuji secara cermat oleh majelis hakim,” ucap Dodi.

Selain itu, persidangan juga mengungkap dinamika pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi dalam pengadaan laptop.

Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop menggunakan Chromebook demi kepraktisan proses lelang.

Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan satu laptop berbasis Windows. Fakta ini, kata Dodi, menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan perintah atau arahan langsung dari Nadiem.

“Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, mereka juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terhadap pemilihan sistem operasi. Mereka mencatat, tiga Peraturan Menteri pada tahun 2017, 2018, dan 2020 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan secara tegas menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan.

Tautan Sumber