Rabu, 24 Desember 2025 – 13:55 WIB

Pekanbaru, VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar ekspose terkait surat permohonan hasil menang lelang PT Alam Sari Lestari (ASL), kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), mengenai titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektar di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga:

UMP Riau Tahun 2026 Naik jadi Rp3.780.495,85

Ekspos digelar di Kantor ATR BPN Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil ATR BPN Riau Nurhadi Putra, Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, Waka Polres Inhu Kompol Lazarus Sinaga, serta pihak terkait lainnya.

Usai ekspos, Stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menyampaikan, selama ekspose berjalan dengan baik dan lancar. Dinamika itu hal yang wajar.

Baca Juga:

Prabowo Mau Cabut HGU, Buat Hunian Bagi Warga Terdampak Bencana

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan ekspose terkait surat permintaan dari PT Pemenang lelang Alam Sari Lestari yaitu SBP, mengenai HGU yang berada di wilayah Inhu, berjalan dengan baik,” kata Rezka.

Kementerian ATR/BPN Gelar Ekspos Hasil Pemenang Lelang Lahan di Pekanbaru, Riau

Baca Juga:

Polda Riau Kirim 3.459 Cangkul hingga Sekop ke Lokasi Bencana di Aceh dan Sumbar

Rezka menjelaskan, ekspose ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat, dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan agraria di Provinsi Riau secara bertahap.

“Harapan kami, dengan adanya ekspose seperti ini, permasalahan agraria di Provinsi Riau dapat kita urai satu per satu, serta diselesaikan secara maksimal. Tentunya untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Dalam catatan hasil ekspos, Rezka menekankan pentingnya memastikan status lahan yang clear and clean. Termasuk memastikan tak ada tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun kawasan lainnya, termasuk yang ada di dalamnya.

Namun demikian, Pemerintah memastikan, titik koordinat HGU ASL yang dimaksud tidak mengalami perubahan.

“Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya indikasi keterlibatan oknum di luar kewenangan ATR/BPN, Rezka menegaskan, Kementeriannya hanya memiliki kewenangan pada aspek pengukuran dan penetapan titik koordinat HGU. Memastikan bahwa koordinatnya tidak ada perubahan.

Halaman Selanjutnya

“Ranah Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran dan memastikan titik koordinat HGU yang telah kami terbitkan, termasuk peninjauan kembali,inventarisasi dan identifikasi lapangan untuk memastikan lokasi yang dilakukan sesuai SOP peraturan dan perundang undangan. Di luar itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber