Jumat, 11 Juli 2025 – 00:06 WIB
Jakarta, Viva – Angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 akhirnya diungkap Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Riza Chalid Belum Ditahan! Kejagung Ungkap Alasannya
Nilainya fantastis mencapai Rp285 triliun. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Abdul Qohar saat konferensi pers pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen,” kata Qohar.
Baca juga:
Pertamina Apresiasi 11 Universitas Pemenang TOP Pertamuda Tahun 2021 -2024
Kapuspenkum Kejagung (kiri) Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar
Sebelumnya total kerugian baru terhitung sampai tahun 2023 adalah Rp193,7 triliun. Berdasarkan data, kerugian itu berasal dari berbagai aspek, antara lain. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker (DMUT) Rp2,7 triliun.
Baca juga:
PIS Rombak Komisaris hingga Dirut, Ada Wamenlu hingga Politisi Demokrat
Lalu, kerugian impor BBM melalui broker (DMUT) Rp9 triliun; kerugian dari kompensasi (tahun 2023) Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (tahun 2023) Rp21 triliun. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam mega skandal tersebut. Mereka berasal dari jajaran direksi Pertamina hingga pihak swasta.
https://www.youtube.com/watch?v=z61xaamslwa
Pimpinan KPK Curhat Sempat Merasa Bosan Tangani Korupsi di Indonesia
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengaku sempat merasa bosan tangani kasus korupsi di Indonesia.
Viva.co.id
11 Juli 2025