Hubungan antara pemilik dan penyewa Hal ini biasanya dilintasi oleh ketegangan yang lebih dari sekadar membayar sewa. Salah satu keraguan yang paling sering muncul adalah apakah pemilik rumah dapat meminta penyewa membukakan pintu untuk memasuki propertinya. Jawabannya, dari sudut pandang hukum, jelas: penyewa tidak wajib mengizinkan pemilik rumah masuk tanpa persetujuannya atau tanpa perintah pengadilan.
Pasca pencabutan UU Sewa, KUHPerdata kembali menjadi kerangka utama yang mengatur kontrak sewa. Ada didirikan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak:
- Hak penggunaan damai: Penyewa mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati properti selama jangka waktu kontrak tanpa campur tangan pemiliknya. Ini termasuk hak privasi dan hak untuk memutuskan siapa yang memasuki rumah.
- Kewajiban tuan tanah: Pemilik harus menjaga propertinya dalam kondisi untuk digunakan sesuai kesepakatan. Jika perbaikan diperlukan, Anda dapat memintanya, tetapi Anda tidak dapat masuk secara sepihak.
- Penggusuran dan akses paksa: Jika kontrak berakhir atau terjadi pelanggaran, pemilik harus memulai proses hukum. Anda tidak dapat masuk dengan paksa atau meminta pembukaan pintu tanpa perintah pengadilan.
Situasi tertentu
- Perbaikan mendesak: Pemilik rumah dapat meminta akses untuk melakukan perbaikan yang diperlukan, namun harus berkoordinasi dengan penyewa. Jika pemilik menolak, pemilik dapat pergi ke pengadilan untuk mendapatkan izin.
- Inspeksi atau kunjungan: Tidak ada kewajiban hukum untuk mengizinkan kunjungan rutin dari pemiliknya. Mereka hanya bisa disepakati dalam kontrak, itupun memerlukan kesepakatan bersama.
- Pemutusan kontrak: Setelah kontrak berakhir, penyewa tidak serta merta kehilangan hak untuk tetap tinggal di rumah tersebut. Penggusuran tersebut harus bersifat yudisial, dan sampai keputusan dikeluarkan, penyewa tetap mempertahankan kepemilikannya.
Hak penyewa
Penyewa dilindungi oleh beberapa prinsip:
- Pribadi: Rumah sewaan adalah domisili Anda, dan oleh karena itu rumah tersebut tidak dapat diganggu gugat secara konstitusional.
- Kepemilikan yang sah: Selama kontrak masih ada, penyewa adalah pemilik sah properti tersebut.
- Perlindungan peradilan: Jika terjadi upaya masuk secara paksa, penyewa dapat melaporkan pemiliknya atas pelanggaran tempat tinggal.

Kewajiban penyewa
Tentu saja penyewa juga mempunyai kewajiban:
- Bayar sewa tepat waktu.
- Jagalah properti itu dan kembalikan dalam kondisi yang serupa dengan yang diterima.
- Izinkan perbaikan yang diperlukan, asalkan cara masuknya disepakati.
Pendeknya, Penyewa tidak wajib membukakan pintu bagi pemilik rumah kecuali ada izin atau perintah pengadilan. Kontrak sewa memberi penyewa hak hak penggunaan eksklusif dan damai properti, dan gangguan apa pun yang tidak sah dapat merupakan pelanggaran domisili. Pemiliknya menyimpan hak miliktetapi harus melaksanakannya dalam batasan hukum, dengan menghormati privasi dan kepemilikan sah penyewa.













