Selasa, 18 November 2025 – 06:17 WIB

Jakarta – Dalam ajaran Islam, hubungan suami-istri dibangun atas dasar amanah, kesetiaan, dan ketaatan terhadap ketentuan syariat.

Baca Juga:

Hukum Suami Menikah Siri Diam-Diam Tanpa Izin Istri Menurut Pandangan Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika seorang istri meninggalkan kewajibannya atau melakukan pelanggaran besar seperti perselingkuhan, muncul pertanyaan: apakah hal tersebut termasuk kategori nusyuz? Dan apakah suami tetap berkewajiban memberi nafkah?

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan para ulama dan literatur fiqih.

Baca Juga:

Innalillahi, Istri Wiranto Meninggal Dunia, Dimakamkan Besok Pagi di Solo

Apa itu Nusyuz?

Secara linguistik, nusyuz berarti “menentang” atau “menjauh”. Dalam yurisprudensi keluarga, nusyuz adalah keadaan ketika seorang istri tidak menaati suaminya dalam hal-hal yang diperbolehkan syariat, misalnya:

Baca Juga:

Heboh Isu Selingkuh Para Artis, Ini yang Harus Dilakukan Pasangan dalam Islam

  • keluar rumah tanpa izin,
  • menolak kewajiban rumah tangga,
  • menolak hubungan suami-istri tanpa alasan syar’i,
  • atau bersikap durhaka dan meremehkan kewajiban terhadap suami.

Para ulama sepakat bahwa nusyuz adalah pelanggaran serius dalam pernikahan karena merusak tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Apakah Selingkuh Termasuk Nusyuz?

Menurut berbagai penjelasan para ulama, zina merupakan pelanggaran yang lebih berat dibandingkan nusyuz biasa. Perselingkuhan bukan hanya tidak menaati suami, tapi juga mengkhianati kepercayaan Tuhan terhadap ikatan pernikahan.

Perselingkuhan—baik berupa zina fisik maupun hubungan emosional yang menjurus kepada zina—termasuk dosa besar. Banyak ulama menyebut bahwa pengkhianatan seperti ini menafikan kesetiaan, merusak kehormatan keluarga, serta merusak tujuan pernikahan.

Dengan demikian, istri yang selingkuh masuk dalam kategori nusyuz, bahkan pada level yang lebih berat.

Apakah Suami Tetap Berkewajiban Memberi Nafkah?

Menurut penjelasan fikih dalam beberapa sumber seperti Konsultasi Syariah dan Muslim.or.id, kewajiban suami memberikan nafkah dapat gugur dalam kondisi:

  • Istri melakukan nusyuz atau durhaka,
  • Istri keluar rumah tanpa izin dan tidak kembali,
  • Istri menolak kewajiban syar’i terhadap suami,
  • Istri melakukan pelanggaran berat seperti perselingkuhan.

Para ulama menegaskan bahwa nafkah adalah hak yang diberikan kepada istri yang taat, bukan yang membangkang atau merusak pernikahan.

Dengan demikian, seorang istri yang terbukti nusyuz, termasuk karena perselingkuhannya, tidak berhak menuntut nafkah dari suaminya selama ia dalam keadaan nusyuz.

Pandangan Islam Mengenai Perselingkuhan

Perselingkuhan dalam pernikahan merupakan tindakan yang sangat dikecam. Dalam berbagai kajian ulama, perselingkuhan dipandang sebagai:

Halaman Selanjutnya

bentuk pengkhianatan terhadap pasangan, merusak struktur keluarga, membuka pintu kerusakan sosial, dan termasuk dosa besar yang membutuhkan taubat nasuha.

Tautan Sumber