Kamis, 7 Agustus 2025 – 15: 21 WIB
Jakarta, Viva — Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah selesai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku bersyukur karena bisa mengklarifikasi banyak hal selama hampir lima jam.
Baca juga:
Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Transparansi Pelayanan Publik
“Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal,” kata Yaqut kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Agustus 2025
Yaqut menjelaskan dirinya mengklarifikasi terkait pembagian kuota tambahan proses haji pada tahun 2024 lalu. Ia juga mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh KPK
Baca juga:
Terungkap! Bupati Kolaka Timur yang Terjaring OTT KPK.
Jemaah haji gelombang 2 sedang menunggu keberangkatan di Bandara AMAA, Madinah
“Ya banyak lah pertanyaan. Terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar dia.
Baca juga:
KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
Kendati demikian, Yaqut tidak menjelaskan apa saja materi pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya. Tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024
Kepulangan jemaah haji Indonesia melalui bandara AMAA, Madinah
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50: 50 pada alokasi 20 000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 000 untuk haji reguler dan 10 000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Halaman Selanjutnya
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.