Rabu, 29 Oktober 2025 – 13:11 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menjelaskan alasan terpidana Harvey Moeis belum juga dieksekusi meski vonis pidana sudah inkrah.

Baca Juga:

Vonis Nikita Mizani Cuma 4 Tahun Jauh dari Tuntutan, Respons Kejagung Sungguh Tak Disangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan hal itu masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan.

Kendati begitu, menurut Anang, hal tersebut seharusnya bukan menjadi persoalan karena terpidana Harvey juga tengah menjalani penahanan.

Baca Juga:

Kejagung Beri Jawaban Melekat pada Sandra Dewi yang Mendadak Cabut Gugatan hingga Membiarkan 88 Tas Mewah-Titoran 33 M Kembali

“Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu, 29 Oktober 2025.

Anang menambahkan eksekutor hukuman terhadap Harvey Moeis bakal dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca Juga:

PDIP Ungkap Peringatan Megawati soal Proyek Whoosh, Apa itu?

Namun, Anang tidak menjelaskan kapan pastinya eksekusi terhadap suami Sandra Dewi itu. Dia hanya mengatakan bahwa eksekusi bakal dilakukan secepatnya.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini kan sudah clear kan sudah,” imbuhny.

Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara.

Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.

Harvey diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua hakim banding, Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan yang memberatkan, Kamis 13 Februari 2025.

Teguh menjelaskan bahwa Harvey Moeis juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, tidak ada,” kata hakim.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber