Sabtu, 10 Mei 2025 – 00: 21 WIB
Jakarta, Viva — Program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ditegaskan Badan Bank Tanah sebagai bukti komitmennya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Program itu dijalankan berlandasan kebijakan penataan tanah yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga:
BGN Mau Bangun 1 542 Dapur MBG Baru, Butuh Anggaran Rp 6 Triliun
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah, Hakiki Sudrajat, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Cianjur di Kantor Badan Bank Tanah, Jumat, 9 Mei 2025 Audiensi itu bertujuan untuk meminta penjelasan kepada Badan Bank Tanah terkait dengan dinamika yang terjadi di kawasan HPL Badan Financial institution Tanah Cianjur.
“Komitmen tersebut ingin kami wujudkan di Desa Batulawang, Cianjur, yang mana kami memiliki HPL di sana seluas complete 964, 8 Ha. Dari luasan tersebut, kami alokasikan seluas 203 Ha untuk reforma agraria,” ujar Hakiki dikutip dari keterangannya.
Baca juga:
Polisi: Pelaku Bentrokan di Kemang Sengaja Beli Senapan Angin buat Penyerangan
Dia menegaskan bahwa melalui reforma agraria di atas HPL Badan Financial institution Tanah, masyarakat akan diberikan hak pakai selama 10 tahun yang kemudian dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) apabila lahan dimanfaatkan dengan baik.
Tanah Milik Warga Penajam Paser Utara Kaltim Dipasang Plang Financial Institution Tanah
- Jhovanda (Kalimantan Timur)
Baca juga:
Terungkap! Lokasi Bentrokan Dua Kelompok di Kemang Ternyata Milik PT Group Lippo
Menurutnya, reforma agraria secara essential memberikan program-program yang dapat mendorong pemerataan pembangunan. Hal itu melalui kepemilikan lahan oleh penggarap dan menjamin legalitas kepemilikan lahan bagi penggarap.
“Badan Financial institution Tanah telah melaksanakan program reforma agraria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga akan lebih mudah diimplementasikan di wilayah lainnya yang terdapat HPL kami,” ucap Hakiki.
Sementara itu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo menyampaikan, bahwa Badan Bank Tanah berkomitmen untuk melaksanakan reforma agraria dengan sebaik-baiknya.
“Sebagaimana yang telah diamanatkan kepada Badan Bank Tanah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 64 Tahun 2021,” ujarnya.
Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah, Yudi Kristiana menambahkan, program reforma agraria Badan Bank Tanah di Cianjur memerlukan dukungan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati Cianjur.
“Melalui percepatan subjek subjek dan objek reformasi agraria di HPL dari financial institution tanah,” tambahnya.
Usai mendapat penjelasan, Ketua Komisi I DPRD Cianjur, M Isnaeni mengatakan pihaknya akan menjembatani kepentingan masyarakat, Pemda dan Badan Bank Tanah.
“Karena ini semua untuk kepentingan bersama, untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk kemajuan Indonesia,” tutur dia.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo menyampaikan, bahwa Badan Financial institution Tanah berkomitmen untuk melaksanakan reforma agraria dengan sebaik-baiknya.