Rabu, 3 September 2025 – 21: 58 WIB
Jakarta, Viva – Wanita bernama Laras Faizati ditetapkan jadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025
Baca juga:
KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4, 7 ha di Kasus RPTKA Kemenaker
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. Pelaku sudah ditahan sejak kemarin.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim,” ujar dia, Rabu, 3 September 2025
Baca juga:
Polisi Buka-bukaan, Ini Kalimat Hasutan Bos Lokataru yang Picu Pelajar Lakukan Aksi Anarkis
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (doc istimewa)
Yang bersangkutan bikin konten hasutan ketika demonstration di Mabes Polri. Dia mengajak membakar markas Korps Bhayangkara.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pembakar DPRD Makassar, Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek important nasional yang bisa memetkan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demonstration di Mabes Polri dimana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” kata dia.
Adapun penangkapan dilakukan pada 1 September 2025 Akun media sosial Instagramnya serta barang bukti lain disita penyidik. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pun dia dikenakanPasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

Penjarah Rumah Sri Mulyani Ditangkap, Polisi Dalami Dalang Dibaliknya
Pelaku penjarahan Rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Viva.co.id
3 September 2025