Senin, 10 November 2025 – 23: 00 WIB

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945, Senin 10 November 2025

Baca Juga:

DPR Nilai Vonis 14 Bulan Pelaku yang Tabrak Mahasiswa UGM Tak Adil, Ini Alasannya

Sidang perkara Nomor 145/ PUU-XXIII/ 2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu beragendakan mendengar keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai pemohon.

Dalam permohonannya, Iwakum mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.

Baca Juga:

KPAI: Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ini Kasus Besar

Pasal 8 UU Pers menyebut wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara, penjelasan pasal tersebut memaknai perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

Menurut pemohon, rumusan ini tidak menjelaskan secara konkret mekanisme perlindungan hukum yang seharusnya diterima wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga:

Rekam Jejak Eks Ketua KPK Antasari Azhar: Dari Biodata, Puncak Karier, hingga Kontroversi

Ilustrasi wartawan atau pers.

Ilustrasi wartawan atau pers.

Dalam persidangan, Iwakum menghadirkan ahli hukum pidana Albert Aries. Albert menilai norma dalam Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum.

“Dari analisis ahli, petitum tersebut cukup beralasan, karena norma dalam Pasal 8 UU Pers itu pengaturannya masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum, yaitu ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’,” kata Albert dalam sidang di gedung MK.

“Sedangkan dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Menurut Albert, penjelasan Pasal 8 dalam UU Pers belum memberikan perlindungan secara spesifik kepada wartawan.

“Penjelasan dari Pasal 8 tersebut masih bersifat delegatif dan bergantung pada ‘peraturan perundang-undangan lain’, tanpa menyebut ketentuannya secara spesifik,” katanya.

Ia menambahkan, ketentuan yang menyebut “jaminan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat” bersifat delegatif dan bergantung pada peraturan lain tanpa ketentuan spesifik.

Padahal, tujuan pembentukan UU Pers pascareformasi adalah menjamin kemerdekaan pers yang profesional, bebas dari campur tangan, dan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, serta pembentuk opini publik.

Halaman Selanjutnya

Albert juga menilai ketentuan yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan justru berada pada pasal lain, yakni Pasal 18 ayat (1 UU Pers yang mengatur larangan bagi siapa pun menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2 dan (3 tentang larangan penyensoran dan pembredelan.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber