Jakarta, Viva – Ahli Bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Dr Frans Asisi Datang menjelaskan makna dana penghijauan sebanyak ratusan juta dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga:

Ahli Bahasa Ungkap Makna Perintah ‘Bapak’ ke Harun Masiku untuk Rendam Handphone

Menurutnya, jika dalam ranah politik maka makna penghijauan itu adalah bentuk penyemangat bukan menanam pohon.

Frans Asisi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025 sebagai ahli. Jaksa mulanya meminta kepada Frans untuk menganalisa percakapan dari nomor ponsel atas nama Hasto Nyu-nyu.

Baca juga:

Tanggapi Ahli Bahasa, Hasto Sebut Keterangannya Dipengaruhi Kepentingan Penyidik

“Jadi kita baca dulu, hanya teksnya Ahli tidak perlu lihat latar belakangnya. Nah, dari teks ini, ini kan percakapan Ahli sudah juga melihat chat ini ada di BAP nomor 15,” ujar jaksa di ruang sidang.

“Nah, kata-katanya adalah dari nomor handphonesekian, atas nama disitu Mas Hasto Nyu-Nyu. Dikatakan tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu. Konteks ini saja dulu Ahli. Di luar daripada pengetahuan Ahli tentang perkara ini. Nah, dari sisi keilmuan Ahli, baik itu dari sisi linguistik forensik maupun dari semantik pragmatik, terlihat tidak apa yang dibicarakan di sini?” lanjutnya.

Baca juga:

Ahli Bahasa di Sidang Hasto Analisa Perintah Tenggelamkan Ponsel: Tidak Logis, Tidak Masuk Akal

“Ada sesuatu yang jumlahnya 600, lalu yang 200 dipotong dari 600 itu dipakai untuk DP penghijauan,” kata Frans.

Kemudian, jaksa merasa kurang puas dengan jawaban Frans, sehingga kembali bertanya terkait dengan asal muasal uang Rp600 juta tersebut. Ahli Bahasa pun menyebutkan bahwa asal uangnya dari sosok yang mengirim pesan.

“Karena disitu tertulisnya yang mengirim Mas Hasto Nyu-Nyu. Kemudian disitu ada dua kata angka, 600 dan digunakan 200. Nah, dari analisa Ahli terkait dengan kata 600, ada 600, pakai dulu 200. Nah, kemudian ada pesan yang terselubung tidak dari kalimat ini?” tanya jaksa.

“Kemudian, yang saya tanyakan lagi, dari dua chat ini saja sebenarnya menarik. Jadi, disini ada untuk DP penghijauan dulu. Nah, kalimat penghijauan ini, kalau dari dua teks ini, artinya apa tuh? Bisa gak ada kalimat apa tuh disitu?” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Frans, jika keluar dari konteksnya, kata penghijauan yang dimaksud adalah berkaitan dengan menanam pohon. Namun begitu, ketika masuk kedalam ranah politik maka dana penghijauan maknanya merupakan bentuk penyemangat.

“Sesuatu yang hijau itu sesuatu yang segar, sesuatu yang hidup, sesuatu yang menyemangati. Jadi, orang biasa menyebut, kita lihat yang hijau-hijau. Jadi, banyak orang tidak suka sesuatu yang gersang, sesuatu yang tidak berwarna hijau. Itu penghijauan adalah proses membuat sesuatu yang gundul, yang tidak ada pohon, menjadi tertanam banyak pohon,” kata Frans.

“Tapi, kalau saya, sekali lagi saya katakan kalau. Kalau dilihat dalam konteks pembicaraan yang politik, yang tadi menyembunyikan muka, dan lain-lain. Penghijauan bisa bermakna memberi semangat untuk kegiatan, yang bukan menanam pohon,” lanjutnya.

Kemudian, jaksa membacakan pesan antara advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dengan eks Kader PDIP Saeful Bahri. Dalam kominukasinya, berisi mengenai angka-angka 400 dan 600.

“Kemudian ini ada pesan, sama nih pesan Whatsapp juga Ahli ya. Dari seseorang bernama Donny Tri Istiqomah kepada Saiful. Di situ dijelaskan bahwa ada chat ‘Mas Hasto ngasih 400 nih, yang 600 Harun katanya. Duit sudah ku pegang, sudah ku pegang’. Kemudian dibalas oleh Saiful, ‘oke ktmu, mhk, dmn’. Nah ini kan singkatan semua ya, ini Harun no respon. Nah dari konteks ini, saya ingin Saudara Ahli terlepas dari konteks ya. Nah ini apa yang Saudara tangkap di sini?” tanya jaksa.

“Jadi ada pengakuan atau ada pernyataan dari Donny Tri itu bahwa ‘Mas Hasto memberikan 400’. Entah apa itu. Yang 600 harun katanya, berarti dia belum pegang,” jawab Frans.

“Lalu di bawah dia katakan duit sudah ku pegang. Berarti yang dia katakan duit sudah ku pegang dari Mas Hasto itu. Berarti ada duit, ini kata 600, 400 itu berkaitan dengan uang,” sambungnya.

Selanjutnya, jaksa kembali menanyakan terkait sosok dibalik kata ‘nya’ di pesan tersebut. Frans mengklaim bahwa sosok ‘nya’ itu merupakan Hasto.

“Nah kalau di sini kan ada yang 600 Harun katanya. Nah katanya ini, ‘nya’ ini merajuk ke mana nih Pak? Kalau dari ini ya, dari teks ini ya kita lihat,” kata jaksa.

“Ya kalau konteksnya sama, itu karena diatas disebut Mas Hasto, katanya itu mengacu ke yang disebut Mas Hasto itu,” jawab Frans.

“Itu yang kita kunci jawaban Ahli ya. Berarti katanya, berarti nya ini merujuk kepada Mas Hasto,” sahut jaksa.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya

“Karena disitu tertulisnya yang mengirim Mas Hasto Nyu-Nyu. Kemudian disitu ada dua kata angka, 600 dan digunakan 200. Nah, dari analisa Ahli terkait dengan kata 600, ada 600, pakai dulu 200. Nah, kemudian ada pesan yang terselubung tidak dari kalimat ini?” tanya jaksa.

Halaman Selanjutnya


Tautan sumber