Sabtu, 15 November 2025 – 16:00 WIB

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi laporan polisi karena menolak Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional.

Baca Juga:

Bahlil soal Penolakan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Saya Doakan Mereka Bisa Ikhlas

Dia mengatakan, ada jutaan korban dan keluarga korban kejahatan Soeharto siap menjadi saksi jika kasus ini berlanjut sampai ke pengadilan.

“Masih ada jutaan korban dan keluarga korban kejahatan Soeharto yang siap bersaksi,” kata Ribka dalam keterangannya, dikutip Sabtu 15 November 2025.

Baca Juga:

Gibran Dukung Keputusan Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional, Minta Masyarakat Dewasa dalam Berbangsa

“Masih banyak korban 65, korban Penembakan Misterius (Petrus), Korban Tanjung Priuk, Lampung, Aceh dan Papua, bahkan Timor Leste yang siap bersaksi. Korban penculikan pun bahkan sekarang bekerja dalam pemerintahan Prabowo dan Gibran. Lengkapnya silahkan google aja sendiri deh. Percuma ditutupi karena rakyat sudah cerdas,” sambungnya.

Negara, kata dia, juga telah mengakui telah terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat yang mengorbankan rakyat.

Baca Juga:

Soeharto Dianugerahkan Gelar Pahlawan, Idrus Marham: Kita Hormati Keputusan Presiden

“Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ribka menegaskan di negara demokrasi seperti saat ini semua orang bebas berpendapat. Walaupun negara punya sikap sendiri. Sehingga tidak perlu merusak demokrasi yang sudah disepakati karena berbeda pendapat.

“Pendapat anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM Berat aja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Silahkan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas,” pungkas Ribka.

Sebelumnya diberitakan, Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas ucapannya soal almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Hal itu dilakukan kelompok yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Mereka melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan almarhum Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat,” kata Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, Rabu, 12 November 2025.

Iqbal mengungkapkan, laporan ini disertai barang bukti berupa video pernyataan Ribka Tjiptaning yang telah viral di berbagai platform, termasuk TikTok dan sejumlah media nasional. Menurutnya, pernyataan itu bisa memicu kesalahpahaman sejarah di ruang publik.

Halaman Selanjutnya

“Videonya ada, kami temukan di beberapa media dan juga beredar di TikTok. Itu kami jadikan bukti awal,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber