Sabtu, 13 Desember 2025 – 05:02 WIB

Jakarta – Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang matel di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), kini tidak hanya berhadapan dengan proses pidana, tapi juga ancaman sanksi etik paling berat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:

Polri Ungkap Fakta Mengejutkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri Keroyok 2 Matel Hingga Tewas

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan bahwa tindakan para anggota Satuan Yanma itu telah memenuhi unsur pelanggaran berat dalam Kode Etik Profesi Polri. Keenam polisi tersebut Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Brigadir Ilham; Bripda Ahmad Marz Zulqadri; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar.

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 13 Desember 2025.

Baca Juga:

Geger! 6 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan 2 Matel Ternyata Anggota Yanma Mabes Polri

Trunoyudo menjelaskan bahwa tindakan para terduga pelanggar termasuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Persangkaan pasal Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ujarnya.

Baca Juga:

6 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan 2 Matel

Selanjutnya, keenam anggota tersebut bakal segera menjalani proses pemberkasan etik sebelum disidangkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

“Terhadap 6 terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo.

Selain sanksi etik, keenam anggota Yanma Mabes Polri itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

“Sebagai awal progres pada penanganan yang kedua korban, kita sudah dalam waktu 1×24 jam terus melakukan dari proses olah TKP, penyelidikan, penyidikan dan menghasilkan dalam hal ini 6 tersangka, dan juga selaras berjalan bersama dengan kode etik,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak enam orang anggota polisi pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET dan NAT.

Halaman Selanjutnya

“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko Jumat, 12 Desember 2025.

Tautan Sumber