Sabtu, 17 Mei 2025 – 14: 00 WIB
Jakarta, Viva — Jakarta kembali diwarnai aksi tawuran yang mengancam keselamatan warga. Dalam operasi terbaru yang digelar oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, sebanyak 24 orang pelaku tawuran berhasil diamankan dari dua wilayah berbeda di ibu kota, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Berikut ini lima fakta menarik yang perlu Anda ketahui tentang penangkapan tersebut:
Baca juga:
Program Pramono Anung Atasi Anak Nakal Dibandingkan dengan Dedi Mulyadi, Netizen: Suka Nih, Berlomba Memberikan Terbaik!
1 Overall 24 Pelaku Tawuran Diamankan dalam Waktu Tiga Hari
Dalam operasi yang berlangsung dari Selasa (13/ 5 hingga Kamis (15/ 5, aparat kepolisian berhasil menangkap 24 pelaku tawuran yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan. Dari jumlah tersebut, 13 orang ditangkap di wilayah Jakarta Barat, sementara 11 pelaku lainnya diamankan di Jakarta Timur.
Baca juga:
Ini Lokasi Barak Militer yang Akan Ditempati Anak-anak ‘Nakal’ di Depok
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menciptakan kondisi aman dan tertib menjelang momen penting seperti Hari Kebangkitan Nasional dan libur panjang.
2 7 Pelaku Ditahan karena Bawa Senjata Tajam Secara Ilegal
Baca juga:
Terdakwa yang Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ditangkap di Bekasi Saat Kunjungi Pacar
Dari overall pelaku yang diamankan, tujuh orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, lantaran kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara.
Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
3 Barang Bukti: Celurit, Pipa Tajam, hingga Busur Tanpa Anak Panah
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam yang digunakan para pelaku. Di wilayah Jakarta Barat, barang bukti yang ditemukan mencakup:
- Enam bilah celurit dengan berbagai ukuran,
- Sebuah pipa besi yang telah dimodifikasi berbentuk celurit,
- Penggaris besi yang berfungsi sebagai senjata,
- Dan bahkan satu busur panah, meskipun tanpa anak panah.
Sementara di Jakarta Timur, polisi menyita lima buah celurit dari tangan para pelaku.
4 Lokasi Tawuran Terjadi di Titik-Titik Rawan Kriminalitas
Para pelaku tertangkap saat beraksi di beberapa lokasi yang selama ini dikenal rawan konflik antar kelompok. Di Jakarta Barat, tawuran terjadi di Jalan Latumenten, Jelambar Baru, dan Grogol Petamburan. Sedangkan di Jakarta Timur, aksi ruthless mereka berlangsung di sekitar Jalan Matraman dan Pisangan Lama.
Polda City Jaya secara aktif memetakan lokasi-lokasi yang rawan tawuran untuk mempermudah intervensi serta patroli preventif.
5 Tidak Ada Toleransi untuk Tawuran dan Aksi Kekerasan Jalanan
Kepolisian, khususnya jajaran Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kekerasan di jalanan. AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang membawa senjata tajam dan terlibat dalam tawuran, karena hal tersebut sangat membahayakan keselamatan warga.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas. Komitmen kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Jakarta,” tegasnya.
Perhatian Serius bagi Pihak Keamanan
Aksi tawuran yang masih terus terjadi di tengah masyarakat menjadi perhatian serius bagi pihak keamanan. Dengan penangkapan 24 pelaku dan penahanan terhadap tujuh tersangka pembawa senjata tajam, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan jalanan dan menekan angka kekerasan di wilayah ibu kota.
Untuk mendukung upaya ini, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan– baik dalam memberikan informasi maupun dalam menciptakan lingkungan yang damai dan bebas konflik.
Halaman Selanjutnya
3 Barang Bukti: Celurit, Pipa Tajam, hingga Busur Tanpa Anak Panah