Senin, 8 September 2025 – 16: 36 WIB
Jakarta, Viva — Menteri Koordinator Hukum, PORK, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan sekitar 4 800 massa yang ditahan dari seluruh Indonesia usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu sudah dibebaskan.
Baca juga:
Polri Proses Hukum 583 Orang Aksi Trial Berujung Ricuh
“Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5 000 yang ditahan itu, sudah ada 4 800 -an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” tutur Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sementara sisanya sebanyak 583 orang, kata dia, akan diproses hukum, yang kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti.
Baca juga:
Menko Kumham Imipas Beri Lampu Hijau, DPR Bisa Revisi dan Ambil Alih RUU Perampasan Aset
Massa demonstrasi membakar aset bangunan milik MPR RI di Kota Bandung
Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka.
Baca juga:
Beberapa Bagian Halte Jaga Jakarta Sengaja Tidak Direnovasi, Alasannya Sebagai Pengingat Aksi Demonstration Ricuh
Dikatakan bahwa pemerintah juga akan memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.
“Kalau tidak, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” tuturnya.
Demikian pula, selama penangkapan mereka, ia melanjutkan, pemerintah terus memastikan bahwa hak -hak rakyat dipenuhi atau tidak, seperti persiapan makanan, diperlakukan manusia, dan sebagainya.
Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil.
“Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional,” ucap Menko.
Selain itu, dikatakan bahwa APH akan bertindak sesuai dengan koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan pork pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.
Namun, Yusril menekankan bahwa ketika orang -orang terbukti telah mengambil tindakan selama demonstrasi masa lalu, negara itu memiliki hak untuk mengambil langkah -langkah hukum sesuai dengan metode dan transparansi.
“Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka,hak-hak asasi mereka,” ungkap Yusril menambahkan. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Demikian pula, selama penangkapan mereka, ia melanjutkan, pemerintah terus memastikan bahwa hak -hak rakyat dipenuhi atau tidak, seperti persiapan makanan, diperlakukan manusia, dan sebagainya.