Sabtu, 24 Mei 2025 – 10:38 WIB

Jakarta, Viva – Sebanyak 31 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kericuhan di area parkir RSUD Tangerang Selatan. 9 orang di antaranya merupakan pengurus ormas PP.

Baca juga:

Kronologi Lengkap Ribut Parkir RSUD Tangsel: 31 Anggota Ormas PP Jadi Tersangka, Pentolannya Diburu Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari 31 tersangka itu dibagi dua klasifikasi. 22 tersangka itu merupakan anggota ormas PP. Lalu, 9 lainnya adalah pengurus ormas PP.

“Ada dua kelompok dari 31 tersangka yang sudah ditahan. Dan, semuanya adalah oknum anggota dan pengurus ormas dari ormas dengan inisial PP. Kelompok pertama adalah kelompok pengurus,” kata Ade Ary dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca juga:

Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri, Warga Medan Diminta Uang Parkir sama Preman

https://www.youtube.com/watch?v=3_xrzkspuze

Ade Ary mengatakan 9 pengurus ormas PP yang jadi tersangka memiliki jabatan yang berbeda. Mulai dari kepengurusan di Majelis Pimpinan Cabang (MPC) hingga pengurus ranting.

Baca juga:

Pramono Akan Benahi Sistem Parkir di Jakarta: 15 Tahun Tidak Pernah Berubah

“Pertama tersangka saudara MS, jabatannya adalah Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP di Tangsel. Kemudian yang kedua CH, jabatannya Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel. Yang ketiga SN, Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel,” tutur Ade Ary.

Lalu, ada inisial S yang jabatannya Ketua PAC PP Serpong Utara. Kemudian, AY, jabatan Sekretaris PAC PP Serpong Utara.

Sementara, keenam inisial AS dengan jabatan Ketua Ranting PP Pondok Benda. Berikutnya ketujuh ada M dengan posisi Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda.

Berikutnya MG selaku Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru. “Ini kelompok pertama adalah kelompok pengurus,” ujar Ade Ary.

Satu orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua MPC Ormas PP Tangsel yang kini masih diburu polisi. “Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini tersangka MR sedang dalam pengejaran,” kata Ade Ary.

Sementara, 22 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka masuk kategori dua, yakni anggota ormas Pemuda Pancasila, berinisal FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Halaman Selanjutnya

Sementara, keenam inisial AS dengan jabatan Ketua Ranting PP Pondok Benda. Berikutnya ketujuh ada M dengan posisi Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda.

Halaman Selanjutnya


Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini