Minggu, 1 Juni 2025 – 20: 47 WIB

Cirebon, Viva — Polisi menetapkan tersangka terkait longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan belasan orang.

Baca juga:

2 Korban Tewas Longsor Galian C Cirebon Ditemukan, Kini Overall 19 Korban Jiwa

“Menetapkan dua tersangka,” kata Kapolres Kota Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, Minggu, 1 Juni 2025

Keduanya adalah AK (59 dan AR (34 Mereka merupakan warga Cirebon. Polisi pun menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari tiga system unload vehicle, empat ekskafator.

Baca juga:

8 Orang Korban Longsor Galian C Cirebon Masih Dicari, 17 Korban Jiwa Sudah Dievakuasi

Lalu ada satu bandel Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 540/ 64/ 29 1 70.0/ Dpmptsp/ 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ditetapkan tanggal 5 November 2020

Petugas mengevakuasi korban tewas akibat longsor di area pertambangan galian C, Gunung Kuda, Cirebon, Jabar.

Petugas mengevakuasi korban tewas akibat longsor di area pertambangan galian C, Gunung Kuda, Cirebon, Jabar.

Baca juga:

Pemuda Takalar Ditelanjangi Oknum Polisi, KDM Sudah Warning Tambang Cirebon Sejak 2021

Selanjutnya, ada dua lembar surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Nomor: 3/ Es. 05 02/ Cd.Vii dari Kantor Cabang Dinas ESDM wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025 Dua lembar surat peringatan Nomor: 228/ Es. 05 02/ Cd.VII dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon Tanggal 19 Maret 2025

Kemudian, satu lembar surat persetujuan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang Dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Tertanggal 20 November 2021 dan satu lembar surat hasil uji kompetensi pengawas operasional pertambangan mineral dan batubara tertanggal, 21 Oktober 2021 m

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan meninjau longsor di Cirebon

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan meninjau longsor di Cirebon

“Empat lembar Surat Keputusan Lsp Energi Mandiri Nomor: 344/ SK/LSP-EM/ 03/ X/ 2021 Tentang Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) dan Pengawas Operasional Utama (POY) di Tuk Sewaktu PT. Solusi Insipirasi Mandiri Dari Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Mandiri tertanggal, 18 Oktober 2021,” ujarnya.

Peristiwa longsor terjadi di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat 30 Mei siang.

Koordinator Tim SAR Cirebon Syarief mengatakan, longsor dilaporkan terjadi sekitar pukul 11 30 WIB di location tambang galian C, dengan product berupa batu dan tanah. Tim Disaster Target Identification (DVI) Polda Jawa Barat mengidentifikasi 14 orang korban meninggal akibat longsor di location tambang Gunung Kuda, Cirebon.

Halaman Selanjutnya

Resource: Antara

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber