Jumat, 26 Desember 2025– 10: 00 WIB
Ilustrasi pemberian remisi untuk warga binaan atau narapidana. Foto: Chatgpt
jabar.jpnn.com KARAWANG – Sebanyak 14 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Karawang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025
“Pada perayaan Natal tahun ini, terdapat 14 warga binaan beragama Nasrani yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal,” kata Kepala Lapas Karawang Christo Toar.
Besaran remisi yang diberikan itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hasil penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.
Menurut Christo, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sebuah hadiah, melainkan hak warga negara yang diberikan negara bagi mereka yang memenuhi syarat dan aktif mengikuti program pembangunan,” ujarnya.
Energy Natal ini diharapkan menjadi penguat semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Pada kesempatan pemberian simbolis Remisi Khusus Natal, Christo menyampaikan, Lapas Karawang berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan secara adil, transparan dan humanis, tanpa membedakan latar belakang agama maupun condition sosial.
Salah seorang warga binaan penerima remisi, DRM, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang diterima pada energy Hari Raya Natal.
Sebanyak 14 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Karawang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google Berita












