Selasa, 23 Desember 2025 – 16: 55 WIB

Jakarta — Pemerintah akan menggratiskan 1, 35 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026 Hal itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober tahun depan.

Baca Juga:

Pemerintah Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemerintah juga telah memberikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1, 14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH tahun ini. Hingga Selasa, sebanyak 10, 9 juta produk telah bersertifikat halal dari BPJPH.

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1, 35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” kata Haikal, dikutip dari keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025

Baca Juga:

Gelar Sarjana Tak Lagi Penting? 86 Persen Perusahaan Kini Lebih Melirik Sertifikat dan Skill

Pada tahun 2025 ini, upaya memberikan kemudahan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha kuliner warung masuk dalam kategori sertifikat halal gratis.

Saat ini, dengan regulasi terbaru tersebut sebanyak 25 002 warung nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh sertifikat halal gratis.

Baca Juga:

‘Allah Tidak Menerima Kecuali yang Halal’: BPJPH Raih 2 Penghargaan Top Digital Awards 2025

Dalam pelaksanaannya, Haikal mengatakan sertifikat halal gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P 3 H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP 3 H).

BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan sertifikat halal, baik skema self state bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi Sihalal sebagai basis layanan digitalnya.

Pelaksanaan sertifikasi halal reguler itu, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dilaksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan sertifikat halal tersebut diajukan pelaku usaha ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit auditor halal pada LPH.

Kemudian, berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara daring.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” ujar Haikal. (Ant)

UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

Formula penghitungan upah minimum pada 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.

img_title

VIVA.co.id

18 Desember 2025

Tautan Sumber