Selasa, 2 September 2025 – 15: 16 WIB
Jakarta, Viva — Polda Metro Jaya mengungkap sudah menahan 38 tersangka terkait aksi anarkis dalam demonstration DPR berujung ricuh pada akhir Agustus 2025, lalu.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Jadi Tersangka, Diduga Hasut Pelajar Anarkis Saat Demo DPR
Para pelaku disebut terlibat dalam berbagai tindak kekerasan, mulai dari melempar bom molotov hingga membakar fasilitas umum. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peran para tersangka beragam.
Ada yang melempar molotov dan batu ke arah petugas, memukul dengan bambu, hingga melawan aparat saat mengamankan situasi.
Baca juga:
Fakta Mengejutkan Trial Ricuh DPR! 22 Positif Narkoba dan 10 Jadi Tersangka, Ada Anak-anak?
“Yang pertama, melempar bom Molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu. Kemudian melawan petugas, menghalang-halangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” ujar Ade Ary, Selasa, 2 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Baca juga:
3 195 Orang Ditangkap Terkait Aksi Perusakan di Tanah Air, 55 Jadi Tersangka
Tak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka yang diduga membakar halte Transjakarta di depan Mal FX Sudirman dengan menggunakan bom molotov.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, hingga Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Mereka juga dijerat pasal perlawanan terhadap petugas sesuai KUHP Pasal 212, 214, 216, dan 218
Ade Ary menegaskan bahwa massa anarkis ini berbeda dengan kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa sesuai prosedur. Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan.
“Kemudian ada yang melakukan kekerasan secara bersama-sama dibuka umum ke kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur, ini juga sudah terungkap. Kemudian beberapa tersangka juga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap mobil yang viral, mobil yang dimiliki oleh seorang pejabat di kementerian, pejabat ASN di sebuah kementerian, ini juga sudah terungkap pelakunya. Kemudian ada yang melakukan anarkis, melakukan gangguan keteriban, melakukan membakar electric motor, itu hari pertama tuh kami ingat tanggal 25 Agustus,” katanya.

Unmul Jelaskan Temuan Lukisan Berlambang PKI saat Polisi Sita Bom Molotov untuk Demonstration di Kampus
Lukisan berlambang PKI tersebut ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian saat melakukan penggerebekan di salah satu gedung di Kampus FKIP Unmul.
Viva.co.id
2 September 2025