Selasa, 2 September 2025 – 14: 51 WIB
Jakarta, Viva — Polisi mengungkap alasan penangkapam Direktur Eksekutif Lokataru Structure, Delpedro Marhaen.
Baca juga:
Lokataru Minta Delpedro Marhaen Dibebaskan: Tak Ada Surat Perintah saat Penangkapan
Yang bersangkutan diduga memprovokasi pelajar bahkan anak di bawah umur melakukan aksi anarkis pada demonstration di sekitar Gedung DPR/MPR RI, yang berujung ricuh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa Delpedro ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Ia disangka kuat menghasut untuk melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.
Baca juga:
PDIP Dididesak Ikuti Jejak NasDem dan frying pan Terkait Deddy Sitorus
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025
Kabid Humas Polda City Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
- Viva.co.id/ fajar Ramadhan
Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pembakaran Halte di Jakarta Saat Demonstration Berujung Ricuh
Atas perbuatannya, DMR diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 45 A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, hingga Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional sesuai prosedur. Saat ini, tim penyidik masih mendalami information ajakan provokatif yang diduga disebar Delpedro melalui akun media sosial.
“Upaya yang dilakukan oleh penyidik itu senantiasa tunduk dan patuh pada SOP (standar operasional prosedur) Dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi angkat bicara soal kabar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan dijemput paksa Polda Metro Jaya.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025
Dia mengatakan, yang bersangkutan dicokok atas dugaan melakukan penghasutan bersifat provokatif dengan melibatkan pelajar. Hingga kini, Delpedro masih diperiksa intensif.
“Atas dugaan ajakan hasutan provokatif dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujarnya.
Untuk diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Structure, Delpedro Marhaen dikabarkan dijemput paksa Kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025
Lokataru Structure melalui akun instagram resminya, mengunggah kabar Delpedro dijemput paksa aparat Kepolisian di kantor Lokataru pada Senin malam, pukul 22 45 WIB.
“Alerta! Alerta! Alerta! Direktur Lokatoru Foundation Delpedro Marhaen Di Jemput Paksa Oleh Polda Metro Jaya Tanpa Ada Penjelesan!,” tulis akun @lokataru_foundation dikutip Selasa, 2 September 2025
Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro oleh aparat Polda Metro Jaya sebagai perbuatan sewenang-wenang.
“Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis Solidaritas untuk Delpedro Marhaen.
Halaman Selanjutnya
“Upaya yang dilakukan oleh penyidik itu senantiasa tunduk dan patuh pada SOP (standar operasional prosedur) Dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia lagi.












