Senin, 25 Agustus 2025 – 08: 51 WIB

Bogor, VIVA — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P 2 menjadi 0, 25 persen

Baca juga:

Bayar PBB-P 2 Sebelum 30 September 2025 Dapat Insentif 5 Persen, Cek Caranya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan Perwali tersebut akan mengatur pengenaan pajak secara berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Aturan ini disusun untuk mengimbangi penerapan tarif tunggal 0, 25 persen sesuai Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada 15 Agustus lalu.

Baca juga:

Kritik Yenny Wahid soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Ekonomi Sulit, Jangan Hamburkan Uang!

Sebelumnya, pengenaan tarif berbeda-beda mulai dari 0, 10 persen untuk NJOP Rp 100 juta– Rp 250 juta, 0, 125 persen untuk Rp 250 juta– Rp 500 juta, 0, 15 persen untuk Rp 500 juta– Rp 1 miliar, 0, 175 persen untuk Rp 1 miliar– Rp 2 miliar, 0, 20 persen untuk Rp 2 miliar– Rp 5 miliar, hingga 0, 225 persen untuk Rp 5 miliar– Rp 10 miliar.

Dalam rancangan Perwali yang baru, pengenaan tarif akan dibagi menjadi tujuh tingkatan:

Baca juga:

Percepat Pertumbuhan Investasi di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Insentif ke Pelaku Usaha

  • 40 persen untuk NJOP Rp 100– 250 juta
  • 50 persen untuk NJOP Rp 250– 500 juta
  • 60 persen untuk NJOP Rp 500 juta– Rp 1 miliar
  • 70 persen untuk NJOP Rp 1– 2 miliar
  • 80 persen untuk NJOP Rp 2– 5 miliar
  • 90 persen untuk NJOP Rp 5– 10 miliar
  • 100 persen untuk NJOP di atas Rp 10 miliar

Deni mengklaim formula baru dalam Perwali tidak menambah beban pajak masyarakat.

“Ini hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni Hendana.

Menurut Deni, Perda perubahan PBB telah resmi disahkan DPRD dan tinggal menunggu penomoran. Sementara itu, Perwali masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim membenarkan adanya kenaikan tarif PBB-P 2 dalam Perda baru tersebut. Ia menyebut, selain PBB-P 2, Pemkot juga tengah menyiapkan strategi intensifikasi pendapatan dari sektor lain.

“Benar ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru. Kita juga sedang mempersiapkan formula intensifikasi pendapatan dari Pajak Pembangunan 1 (PB 1, seperti pajak restoran, kafe, hiburan, hotel, dan perparkiran,” kata Dedie

Halaman Selanjutnya

“Ini hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni Hendana.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber