Bengkalis, VIVA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL.
Baca juga:
Heboh Spanduk ‘Selamat Datang di Desa Maling’ Pamekasan, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, bersama barang bukti berupa baterai dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan kesigapan kepolisian dalam merespons tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan penyedia layanan important.
Baca juga:
Ngaku Jadi Polisi, 3 Pria Peras dan Gondol Motor di Karawang
“Sejak laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam pace singkat para pelaku berhasil diamankan. Polres Bengkalis berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan melindungi fasilitas publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar seperti telekomunikasi,” ujar Budi, Senin 1 September 2025
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan, ketiga pelaku berinisial PH (30, MR (32, dan MI (31
Baca juga:
Kabel Siaran HUT RI di Monas Digondol Maling, Dijual Cuma Rp 900 Ribu
Mereka melancarkan aksi pencurian pada Sabtu dini hari, 30 Agustus sekitar pukul 03 00 WIB di dua lokasi, yakni loom Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta tower XL di Desa Kuala Alam.
“Dari tangan pelaku kita amankan lima baterai lithium milik Telkomsel, satu baterai lithium milik XL, dua unit UUBP milik XL, serta satu mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 2920 SII yang dipakai untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Yohn.
Ia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari alarm system sistem perusahaan yang mendeteksi adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat teknisi melakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pencurian.
Dari hasil penyelidikan cepat dan informasi masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri dari Pulau Bengkalis, hingga akhirnya ditangkap di sebuah wisma di Kecamatan Siak Kecil pada Sabtu malam sekitar pukul 19 00 WIB.
“Ketiganya mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Kapolres Bengkalis menambahkan, aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami pastikan setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan transparan. Keamanan dan kenyamanan warga Bengkalis adalah prioritas kami,” pungkas AKBP Budi Setiawan.
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari alarm sistem perusahaan yang mendeteksi adanya perangkat tower yang tidak terhubung. Saat teknisi melakukan pengecekan, diketahui telah terjadi pencurian.