Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Senin, 1 September 2025 – 06: 28 WIB

Jakarta, Viva — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (1/ 9/ 2025, memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023– 2024

Baca juga:

Eko Patrio Kembali Dihujat Usai Repost Unggahan Kerabat Tentang Kebaikannya

“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari ANTARA, Senin (1/ 9/ 2025 pagi.

Jemaah haji Indonesia dan mancanegara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah

Jemaah haji Indonesia dan mancanegara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah

Baca juga:

Real Madrid Bakal Tempuh Perjalanan 10 Jam ke Asia, Tantang Kairat Almaty di Liga Champions

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025 Pengumuman itu dilakukan setelah Yaqut dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025

Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga:

TERPOPULER: Rumah Dinas Emil Dardak-Arumi Bachsin Dibakar, Massa Temukan Tempat Persembunyian Uya Kuya

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024 Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah kebijakan pembagian tambahan kuota 20 000 jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50: 50

Kementerian Agama saat itu menetapkan 10 000 untuk haji reguler dan 10 000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (ANTARA)

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Senin 1 September 2025

Dilansir VIVA dari laman Korlantas Polri, Senin 1 September 2025, jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah Jakarta berada di Kampus Trilogi Kalibata.

img_title

Viva.co.id

1 September 2025

Tautan Sumber