Minggu, 31 Agustus 2025 – 10: 43 WIB
Jakarta, Viva — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Jakarta agar menerapkan pekerjaan dari rumah atau WFH.
Baca juga:
Kroger PHK Massal, Hampir 1 000 Karyawan Kena Efisiensi
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Pemprov Jakarta. Pemerintah daerah meminta seluruh pimpinan atau tempat kerja menerapkan sistem kerja WFH untuk karyawannya.
Jakarta Hari Bebas Mobil
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Baca juga:
Daftar Perusahaan Raksasa yang PHK Massal pada 2025, Ada Intel hingga Panasonic
Lebih khusus, aturan ini ditujukan terhadap perusahaan atau tempat kerja yang wilayahnya terdampak aksi unjuk rasa.
“Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Job From Home) bagi perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa atau demonstrasi,” dalam surat edaran Pemprov Jakarta, dikutip Minggu, 31 Agustus 2025
Baca juga:
Mengenal AI Wrangler, Pekerjaan Baru yang Bakal Dicari Banyak Perusahaan
Surat edaran itu juga memuat imbauan kepada perusahaan yang terus beroperasi 24 jam atau yang bergerak di sektor pelayanan maka bisa dikombinasikan dengan WFH dan Job From Office (WFO).
“Terhadap perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari dari kantor,” tambahnya.
Adapun, surat yang diteken Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta, Syaripudin itu juga meminta agar perusahaan bisa melaporkan imbauan tersebut ke tautan berikut https://bit.ly/laporanwfh-aksi
“Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulisnya.
Petugas membersihkan kerusakan usai demonstrasi di Polda City Jaya.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim membenarkan imbauan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang berada di area aksi unjuk rasa diminta untuk menerapkan WFH. Namun, tetap menyesuaikan kebutuhan perusahaan tersebut.
“Perihal himbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa bersifat situasional dan tidak wajib namun menyesuaikan kebutuhan perusahaan,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Adapun, surat yang diteken Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta, Syaripudin itu juga meminta agar perusahaan bisa melaporkan imbauan tersebut ke tautan berikut