Minggu, 24 Agustus 2025 – 15: 00 WIB
Jakarta, Viva – Pelaksanaan ibadah haji diharap semakin baik ke depannya pasca DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/ 2019
Baca juga:
Immanuel Ebenezer Ngarep Amnesti Prabowo, Menko Yusril Beri Respons
Hal itu diungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI. Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharap RUU disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujarnya dikutip Minggu, 24 Agustus 2025
Baca juga:
Trial DPR Memanas, Massa Bakar Electric Motor Hingga Ledakkan Petasan, Polisi Tembak Gas Air Mata
Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai information RUU Haji. Dia hanya merespons singkat.
“Sedang dimatangkan di DPR,” kata dia.
Baca juga:
Demo DPR Ricuh! Pelajar Putih Abu-Abu Ikut Turun Jalan, Polisi Semprot Water Canon
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025, untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. (Ant)

KPK Masih Butuh Periksa Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB
KPK telah berkomunikasi dan merencanakan pemanggilan berikutnya untuk Lisa Mariana.
Viva.co.id
25 Agustus 2025