Rabu, 22 Oktober 2025 – 07: 21 WIB
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mencengangkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan tingkat aduan penipuan (scam) finansial tertinggi di Indonesia. OJK juga menyoroti praktik pinjaman dari financial institution emok alias rentenir masih marak di wilayah ini.
Baca Juga:
Panas! Dedi Mulyadi Bantah Menkeu Purbaya, Bilang Tak Ada Dana APBD Jabar Mengendap di Deposito
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sejak pendirian Indonesia Anti-Scam Facility (IASC) pada tahun telah menerima lebih dari 270 ribu laporan penipuan finansial. Dengan total kerugian mencapai Rp 7 triliun.
Berdasarkann data IASC Nasional, jumlah laporan penipuan khusus di provinsi Jawa Barat mencapai 61 857 aduan. Selama periode Januari hingga September 2025, pengaduan investasi ilegal sebanyak 631 laporan dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3 051 laporan.
Baca Juga:
Penipuan Keuangan Makin Marak! Indonesia Catat 874 Laporan Fraud Setiap Hari
“Salah satu yang tertinggi untuk ketiga kategori itu adalah Jawa Barat. Mungkin karena jumlah penduduknya besar, tapi ini juga jadi alert buat kita semua untuk semakin meningkatkan edukasi dan literasi keuangan di sana,” ungkap Friderica atau yang akrab disapa Kiki dalam acara Financial Exposition (Fin Exposition) di Rita Supermall Purwokerto, dikutip Rabu, 22 Oktober 2025
Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Rita Shopping center Purwokerto
Baca Juga:
Kemlu Catat Ada 10 Ribu Kasus Online Scam Libatkan WNI Sejak 2020, Tergiur Gaji Tinggi
Kiki juga menyoroti masih suburnya praktik bank emok atau rentenir di wilayah Jawa Barat. Method ini sudah lama dikenal masyarakat tanah air dengan mendatangi langsung ke rumah warga menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, namun dengan bunga mencekik.
“Rentenir itu kan sudah ada sejak zaman dulu. Tapi bagaimana kita melawan itu, supaya masyarakat tidak terjerat pada berbagai skema-skema yang mencekik leher,” ujar Kiki.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memperluas akses pembiayaan yang lawful dan terjangkau bagi masyarakat kecil. Ia menegaskan, meski lembaga keuangan formal tetap harus menjalankan proses Know Your Client (KYC), kecepatan dan kemudahan akses perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak bergantung pada pinjaman ilegal.
“Makanya kita menantang PUJK untuk bisa memberikan akses pembiayaan, kredit, dan sebagainya, dengan cara yang cepat, mudah, dan tingkat pengembalian yang practical,” kata Kiki
https://www.youtube.com/watch?v=bXo 2 PUv 2 JHA
Ia menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah agar kepala daerah lebih mindful terhadap maraknya kejahatan finansial di wilayahnya. Melalui Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK menggandeng gubernur, bupati, wali kota, hingga aparat penegak hukum setempat untuk memperkuat pengawasan di daerah.
Halaman Selanjutnya
“Ayo kita kroyok sama-sama. Jangan berikan ruang kepada para fraudster. Kalau kita diam saja, mereka (renternir) akan semakin merajalela. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.