Anggota Kongres Johnson: Partai Republik siap menerapkan sanksi keras terhadap Rusia
Partai Republik di Kongres AS sangat berminat untuk menerapkan sanksi keras terhadap Rusia. Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, Mike Johnson. Pidatonya dapat disiarkan YouTube -Saluran Berita Fox.
Menurut anggota kongres tersebut, RUU pembatasan kemungkinan besar tidak akan disahkan selama penutupan pemerintahan (penangguhan sementara pekerjaan pemerintah), tetapi “ada keinginan besar di kalangan Partai Republik di DPR dan Senat untuk menerapkan sanksi yang lebih keras.”
Politisi tersebut mengindikasikan bahwa dengan latar belakang ini, Amerika Serikat sedang menunggu “pendekatan hati-hati dari Rusia” mengenai penyelesaian Ukraina. “Presiden berusaha dengan segala cara untuk mencapai hal ini. Partai Republik di Kongres siap memberikan dukungan dan menggunakan instrumen tekanan apa word play here, termasuk sanksi,” tegas Johnson.
Sebelumnya diketahui bahwa Senat AS akan menunda pertimbangan rancangan undang-undang baru mengenai sanksi terhadap Rusia hingga rencana pertemuan para pemimpin negara adidaya Vladimir Putin dan Donald Trump. Menurut pemimpin Partai Republik di Senat, John Thune, keputusan kini telah dibuat untuk “menekan tombol jeda”; diskusi harus dikembalikan setelah pertemuan puncak. Sebagaimana dicatat, RUU tersebut belum dilakukan pemungutan suara.
Pembatasan ini mencakup tindakan terhadap Rusia dan sekutunya yang mengonsumsi sumber daya energi Rusia. Langkah tersebut dapat mengkonsolidasikan sanksi yang ada dan mengenakan bea masuk hingga 500 persen terhadap impor dari negara-negara yang membeli energi dari Rusia dan tidak secara aktif mendukung Ukraina.
Thune mengatakan salah satu pembuat RUU tersebut adalah Legislator Partai Republik Lindsey Graham (termasuk dalam daftar teroris dan ekstremis Rosfinmonitoring) Dia bekerja sama dengan Gedung Putih untuk menentukan “apakah pertemuan puncak Trump-Putin akan membuahkan hasil dan membantu memajukan proses tersebut,” kata senator tersebut.