Minggu, 19 Oktober 2025 – 16: 00 WIB.

Jakarta — Usai tertangkap kembali dalam kasus narkoba, Wktor Ammar Zoni kini resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Protection Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, penjara berpengamanan paling ketat di Indonesia yang biasa menampung gembong narkoba dan teroris.

Baca Juga:

Hukuman Apa yang Paling Tepat bagi Pengedar Narkoba? Demikian disampaikan Ustaz Abdul Somad.

Namun, langkah tegas aparat ini justru membuat pihak kuasa hukum Ammar berang. Pengacaranya, Jon Mathias menilai pemindahan kliennya terlalu berlebihan dan tak sepadan dengan kasus yang menjerat Ammar Zoni.

“Menurut kami itu terlalu berlebihan,” kata dia dikutip Minggu, 19 Oktober 2025

Baca Juga:

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Sambil Diborgol dan Ditutup Mata, Pengacara: Seperti Hambali Ya.

Ammar Zoni dan tersangka lain.

Jon bahkan mengaku banjir pesan dari para penggemar Ammar yang merasa kecewa. Ia menilai publik menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang justru lebih keras kepada pelaku narkoba daripada koruptor.

Baca Juga:

Ustaz Derry Sulaiman Berharap Kasus Ammar Zoni Sampai ke Presiden Biar Dapat Keadilan.

“Iya kalau menurut saya menurut masyarakat, fansnya Ammar itu kan ada 20 juta, banyak yang WA (WhatsApp) ke saya itu banyak masyarakat yang mengatakan itu berlebihan. Seharusnya kalau yang begitu itu, bener-bener Ammar ini kartel besar. Seharusnya itu diberikan kepada narapidana koruptor yang merugikan uang negara triliunan. Nah ini harusnya itu yang diberikan seperti itu supaya ada efek jera sehingga orang nggak berani lagi korupsi,” katanya.

Lebih jauh, Jon menegaskan bahwa pemindahan Ammar melanggar asas praduga tak bersalah karena proses persidangan kasus barunya belum dimulai.

“Berarti ini asas praduga tak bersalah berarti kan harus dihormati dulu. diproses ke persidangan dulu. Kalau di sidang nanti terbukti Ammar melakukan itu secara sah dan meyakinkan oleh hakim, itu baru dia dikirim ke Nusakambangan karena sudah terbukti dia melakukan perbuatan yang dituduhkan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan enam warga binaan berisiko tinggi (high threat) ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Diantara mereka terdapat nama aktor Amar Zoni, yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pemindahan dilakukan pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025, dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan intelijen dan kepatuhan internal Ditjen Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas lapas wilayah Jakarta.

Halaman Selanjutnya

“Mereka tiba di Nusakambangan pukul 07 43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Protection Karang Anyar,” ujar Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber