Sabtu, 18 Oktober 2025 – 19:16 WIB
Jakarta – Satu bidang tanah dan bangunan milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) Disita Kejaksaan Agung. Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Hingga Miliran Rupiah Raib, 8 Orang Tersangka 3 Buron
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Telah melaksanakan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatanatas nama tersangka MRC,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Minggu, 18 Oktober 2025.
Baca Juga:
Lama Tak Ada Kabar, Bagaimana Nasib Lisa Mariana di Kasus Ridwan Kamil?
Anang menerangkan bahwa penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Dan, produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.
Kejagung sita aset Mohammad Riza Chalid.
Baca Juga:
WNA Mau Jadi Bos BUMN Catat Nih! Kalau Korupsi, Bakal Disikat Kejagung
“Benda/barang yang dilakukan penyitaan yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ucap Anang.
Sementara itu diketahui bahwa tanah dan bangunan tersebut atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari tersangka MRC. “Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana,” jelas Anang.
Untuk diketahui, Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan Kepolisian RI (Polri) telah mengajukan red notice untuk buronan Riza Chalid ke Interpol Lyon.
“Kalau itu kan sudah diajukan ke (Interpol) Lyon,” kata Untung di Gedung DPR. Namun, pihaknya masih menunggu pemberitahuan merah tersebut terbit.
Dia menegaskan Polri telah memproses berkas-berkas pendukung agar red noticeRiza Chalid segera diterbitkan. “Dan kita tinggal menunggu saja turunnya, karena kami berdua juga sudah ke Interpol untuk proses penerbitan,” jelas Untung.
Untung menambahkan pihaknya tidak menemukan kendala selama proses pengajuan tersebut. Red notice belum diterbitkan karena pihaknya memang baru mengajukan ke Interpol pada Kamis (18/9/2025) lalu, sehingga masih dalam proses.
Halaman Selanjutnya
“Sampai sejauh ini enggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga. Kalo kita hitung dua hari kerja ya. Mulai dari hari Kamis kita ajukan, Jumat proses, sampai sekarang,” jelasnya.