Sabtu, 30 Agustus 2025 – 00: 02 WIB
Jakarta, Viva — Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke rumah duka pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam. Almarhum Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa.
Baca juga:
Jerome Polin Tolak Tawaran Jadi Buzzer, Bayaran Rp 150 Juta untuk Satu Konten!
Prabowo didampingi oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan beberapa Kabinet Merah Putih, seperti Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
Dalam video yang diterima, Prabowo tampak masuk ke dalam rumah duka dan disambut oleh pihak keluarga Affan. Kepala Negara langsung menghampiri Zulkifli, ayah Affan.
Baca juga:
Mahasiswa Diduga Dianiaya Polisi saat Trial di Medan, Terkapar Berdarah dan Kejang di Jalanan
Prabowo berkunjung ke rumah duka Affan Kurniawan
- Tim Media Presiden Prabowo Subianto
“Saya turut belasungkawa ya, baik-baik ya,” kata Prabowo.
Baca juga:
Unggah Pita Hitam, Jokowi Ikut Berduka Wafatnya Affan Kurniawan
Kemudian, Prabowo juga memeluk ibu Affan, Erlina. Presiden mengaku sangat menyesal atas insiden yang menimpa Affan Kurniawan.
“Aku baik -baik saja. Maaf. Maafkan aku juga minta maaf,” katanya.
Erlina word play here menjawab bahwa putranya Affan sudah meninggal dunia. Ia word play here tak kuasa menahan tangis. Lalu Presiden Prabowo memeluk Erlina dengan erat.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demonstration di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini complete ada tujuh anggota Brimob diamankan.
Namun, Polda City Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Erlina word play here menjawab bahwa putranya Affan sudah meninggal dunia. Ia pun tak kuasa menahan tangis. Lalu Presiden Prabowo memeluk Erlina dengan erat.